Demi Gaya Hidup, Wanita di Bawah Umur di Bali Jadi Muncikari & Pelaku Prostitusi

2 Agustus 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa Pers kasus prostitusi online anak di Denpasar, Jumat (2/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa Pers kasus prostitusi online anak di Denpasar, Jumat (2/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Orang tua wajib waspada. Di Kota Denpasar, Bali, polisi menangkap muncikari dan pelaku prostitusi yang masih di bawah umur. Motif aksinya: demi gaya hidup.
ADVERTISEMENT
Muncikari yang diamankan yakni RMF (17). Dia bersama temannya yang berinisial KAW (23) melakukan kegiatan bisnis prostitusi online khusus anak di bawah umur di sebuah indekos elite sejak Februari 2024 di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.
"Kalau menangkap saja tidak akan ada signifikan perubahan makanya kita rilis kasus ini supaya masyarakat tahu. Jadi, orang tua lebih peduli terhadap anak dan anak yang sempat terlibat (jera)," kata Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta, Jumat (2/7).
Dalam kasus ini, polisi turut menemukan dua remaja perempuan berinsial DNA (16) dan NNI (17) terlibat bisnis prostitusi dengan kedua pelaku.
Kedua anak remaja mau menjajakan diri demi memperoleh uang jajan. Uang ini digunakan para remaja perempuan itu untuk nongkrong, membeli tas, dan baju, untuk bergaya.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat backgroundnya (DNA dan NNI) juga bukan berasal dari keluarga broken home atau susah-susah banget gitu. Jadi kita melihatnya dari pergaulan ini. Ingin mencari uang jajan lebih, beli baju dan beli tas," katanya.
Tangis Pelaku Pecah saat Ketahuan Orang Tua
Dalam sehari, DNA dan NNI mampu melayani sekitar 6-7 orang pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas. Tarif sekali layanan mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 400 ribu.
"Kalau yang di bawah umur kan diperiksa didampingi orang tua, orangtuanya enggak tahu kalau (anak) mereka melakukan itu. Pada saat diperiksa beberapa (anak) sampai nangis," katanya.
Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kos elite tersebut. Masyarakat lalu melapor ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menggerebek indekos elite itu pada Sabtu (13/7) pukul 01.00 WITA. Polisi menemukan DNA baru melayani pelanggan di sebuah kamar. Polisi juga menemukan NNI di kamar lain sedang menunggu pelanggan.
Dari keterangan DNA, polisi menangkap KAW yang sedang mabuk alkohol di pondok yang berada di halaman indekos dan RMF di sebuah minimarket sedang menunggu transfer uang administrasi dari DNA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RMF dan KAW mencari dan berpura-pura sebagai DNA dan NNI di aplikasi pesan singkat. Mereka berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pelanggan.
RMF dan KAW lalu menghubungi DNA dan NNI menunggu di indekos jika sudah ada pelanggan sepakat dengan harga. Mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 sampai Rp 150 ribu dari DNA dan NNI per satu orang pelanggan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, RMF dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Muncikari dan Pasal Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
Sedangkan, KAW dijerat dengan Pasal Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Keduanya terancam dihukum maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.