Demo Tolak RUU Polri di CFD, Minta Batasi Kewenangan-Bentuk Dewan Pengawas

30 Juni 2024 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak RUU Polri di CFD Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak RUU Polri di CFD Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak RUU Polri di CFD Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).
ADVERTISEMENT
Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Tolak RUU Polri". Mereka juga membawa poster berisi foto Afif dan tulisan "all eyes on Afif".
Afif merupakan anak yang tewas di Padang diduga karena dianiaya oleh polisi. Kompolnas dan KPAI sudah menyebutkan adanya luka yang dialami Afif.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bugivia Maharani, menjelaskan alasan di balik penolakan ini.
"Secara umum, kami menolak pembahasan RUU Polri untuk dilanjutkan di periode saat ini karena RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024," ujarnya di lokasi.
Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak RUU Polri di CFD Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Maharani menambahkan, RUU Polri tidak termasuk dalam prioritas DPR. Namun tiba-tiba muncul sebagai inisiatif DPR bulan lalu, menggeser beberapa RUU lain yang lebih mendesak seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
ADVERTISEMENT
Maharani juga menyoroti proses pembahasan RUU Polri yang dilakukan di masa transisi sebagaimana undang-undang KPK dibahas pada tahun 2019.
"Pada periode tahun 2019, undang-undang KPK juga dibahas di masa transisi dengan minim partisipasi publik bermakna. Hal ini menunjukkan pola yang sama, di mana DPR seolah-olah memanfaatkan masa transisi untuk menghindari sorotan publik," ucap dia.
Lebih jauh, Maharani pun meminta agar kewenangan Polri dibatasi, karena saat ini Polri memiliki 3 kewenangan yang dinilai cukup luas. Ia juga meminta agar ada pengawasan untuk lembaga Polri.
"Jadi, lebih baik dari segi kewenangannya juga dibatasi dan juga lembaga pengawasannya itu kalau bisa memang harus ada multisektoral gitu, enggak hanya di bawah presiden langsung," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan dalam RUU Polri ini. Salah satu yang menjadi perhatian, yakni perpanjangan masa dinas anggota Polri dari 58 tahun jadi 65 tahun.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 2.
2. Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan
b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Sementara dalam Pasal 30 ayat 3, bagi anggota Polri yang mempunyai kebutuhan khusus bisa diperpanjang hingga 62 tahun.
Berikut bunyinya:
3. Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
ADVERTISEMENT