Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Demokrat soal Perppu Ciptaker Belum Disetujui: Di Mana Kegentingan Memaksanya?
20 Maret 2023 13:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan tak ada kegentingan dari Perppu Ciptaker. Menurutnya, Perppu Ciptaker pun itu terbukti karena tak kunjung disetujui DPR di rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Buat saya menjadi soal adalah di mana lagi kegentingan yang memaksanya kalau kemudian diundur lagi? Bukankah Perppu itu alasannya hal ikhwal kegentingan yamg memaksa. Berarti soal waktu pun sangat digunakan mepet, dan waktu itu pikiran saya dan teman-teman saya di baleg juga tinggal naik ke paripurna, faktanya tidak," kata Hinca, Senin (20/3).
"Nah, kalau begitu mana kegentingan yang memaksanya? Buat saya, perppu ini ketinggalan daya tariknya. Kehilangan magisnya, kecantikannya, manfaatnya, harapannya, hilang udah. Kalau pun misalnya diketok lagi dalam masa sidang ini," imbuh dia.
Lebih lanjut, Hinca menegaskan fraksinya sejak awal menolak UU Cipta Kerja dan Perppu Ciptaker. Selain tak genting, Perppu dinilai tak memiliki substansi yang pas.
"Dari substansinya tidak gawat darurat, dari tata caranya pun tidak gawat darurat. Biasa aja ini. Mengapa Perppu, kewibawaan tertinggi seorang presiden hanya dilakukan dalam keadaan kegentingan, memaksa, menyelamatkan negara, ternyata tak dilakukan, tak juga dipakai?" ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Lalu mau apa negeri ini ketika memasukkan substansinya enggak cocok, tata caranya pun nggak pas? Menurut saya linglung ini mau ke mana dibikin," tambah dia.
Hinca memandang, seharusnya UU Cipta Kerja diperbaiki pelan-pelan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, DPR dan pemerintah masih cukup waktu hingga November tahun ini
"Padahal seandainya diperbaiki pelan-pelan masih ada waktu sampai November tahun ini. Kalau [Perppu] nanti diketok di November gawat itu. Mana kegentingan? Bagi Demokrat, keputusan tidak membawa ke paripurna setidaknya untuk hari ini membenarkan dalil kami bahwa nggak ada kegentingan memaksa itu," ungkapnya.
"Namanya kegentingan memaksa bos, masuk kau ke UGD. Itu namanya darurat. Ada sesuatu yang dikerjakan. Lah ini nggak ada, tidur-tidur aja. Kemenko Ekonomi pun tidur-tidur aja pura-pura enggak tahu," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengungkap Perppu Cipta Kerja disetujui besok dalam rapat paripurna.
"Insyaallah besok, Selasa," ujar Lodewijk.
DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja dapat dibawa ke rapat paripurna, pada Februari lalu. Perppu tersebut diterbitkan untuk menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengisi kekosongan hukum pada UU Cipta Kerja.
Hal ini disetujui dalam rapat Baleg yang dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah. Ada 7 fraksi yang menyetujui Perppu Cipta Kerja dilanjutkan pembahasannya yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara, PKS dan Demokrat menolak.
Hingga saat ini, Perppu Cipta Kerja masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Massa buruh dan petani menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (14/3) lalu, menuntut DPR mencabut Perppu Ciptaker.
ADVERTISEMENT