Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Denny Indrayana Dapat Kabar Anies Segera Jadi Tersangka, Ini Kata KPK
21 Juni 2023 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Wamenkumham, Denny Indrayana, mendapat kabar bahwa Bacapres dari koalisi Perubahan, Anies Baswedan , akan ditersangkakan oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi Formula E. Terkait pernyataan itu, KPK enggan berkomentar lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“KPK adalah penegak hukum semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta pada Rabu (21/6).
“Itu kan katanya Pak Denny, Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi, membenarkan hanya Pak Denny saja bukan kami,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Anies pernah dipanggil ke Kantor KPK untuk memberikan keterangan terkait Formula E pada September tahun lalu. Saat itu Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Formula E merupakan ajang balap mobil listrik internasional yang baru pertama kali digelar di Indonesia. Balapan ini terselenggara pada 4 Juni 2022 lalu.
Saat ini, penanganan perkara Formula E masih penyelidikan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan tertulisnya, Denny menyinggung soal cawe-cawe Jokowi menjegal Anies. Bahkan keterangan tertulisnya diberi judul 'Anies segera jadi tersangka korupsi di KPK'.
Denny menyebut bahwa kabar tersebut sudah menjadi informasi yang banyak beredar. Menurut Denny, bukan hanya dirinya yang sudah menyampaikannya.
"Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny.
Denny mengatakan, seorang anggota DPR menyampaikan bahwa Anies segera ditersangkakan. Hal ini setelah KPK melakukan 19 kali gelar perkara, yang disebutnya sebagai pemecah rekor. Tidak disebutkan siapa anggota DPR yang dimaksud.
"Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," ujar Denny.
ADVERTISEMENT