Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Denny Indrayana Gugat Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi
5 Desember 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pilkada Banjarbaru digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pilkada itu, salah satu pasangan calon menang dengan 100% suara.
ADVERTISEMENT
Hasil pilkada tersebut yang kemudian digugat ke MK. Berdasarkan data dari situs MK, ada 4 permohonan terkait Pilkada Banjarbaru yang terdaftar. Salah satu pihak yang mengajukan gugatan adalah dari Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah).
Ada dua permohonan yang disampaikan oleh Tim Hukum. Sudah terdaftar berdasarkan AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK Nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pendaftaran disampaikan pada Rabu (4/12) di Gedung MK. Turut dihadiri oleh Guru Besar Tata Negara Denny Indrayana, Muhamad Pazri beserta tim hukum Banjarbaru Hanyar lainnya.
“Pihak pemohon adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru,” kata Denny dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Dalam Pilkada Banjarbaru, Paslon 01 Halaby-Wartono mendapatkan 100% suara. Sebab, suara yang masuk ke Paslon 02 Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dinyatakan sebagai suara tidak sah.
ADVERTISEMENT
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Aditya-Said sebelumnya didiskualifikasi dari Pilwalkot Banjarbaru oleh KPU Banjarbaru, tepatnya pada 31 Oktober lalu. Namun, mereka tetap ada di surat suara.
Hal itu menyalahi aturan di mana bila hanya ada satu paslon di Pilkada, maka ada opsi kotak kosong.
Permasalahan tersebut yang kemudian mendasari adanya gugatan ke MK. Sebab dinilai adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada pilkada Kota Banjarbaru.
Denny Indrayana menilai ada kebijakan KPU ada bertentangan dengan desain sistem pemilihan dalam hal hanya ada satu pasangan calon saja yang menyaratkan adanya opsi kolom kosong sebagai pilihan bagi pemilih. Sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, berikut ini petitum dari Pemohon kepada MK:
ADVERTISEMENT
ATAU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Wakil Wali Kota Said Abdullah pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 pada 31 Oktober 2024.
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
ADVERTISEMENT
Dari data Sirekap KPU yang diproses lebih lanjut, suara sah yang mencoblos Lisa-Wartono hanya 35.931 suara. Sementara, berdasarkan keputusan KPU Banjarbaru, DPT di Pilwalkot Banjarbaru mencapai 195.819 orang.
Namun, tidak diketahui berapa jumlah suara tidak sah atau yang tidak memilih dalam Pilwalkot Banjarbaru.
Bila dihitung antara suara sah dan jumlah DPT, Lisa-Wartono hanya dipilih 18,34% warga.