Deputi Penindakan KPK Minta Penyidik Tak Sita Mobil Tersangka Korupsi, Kenapa?

22 Agustus 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengatur penyimpanan mobil rampasan dari koruptor di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang baru diresmikan di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengatur penyimpanan mobil rampasan dari koruptor di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang baru diresmikan di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Karyoto, meminta kepada para penyidik untuk tidak lagi menyita mobil, kendaraan pribadi, atau barang konsumtif lainnya milik tersangka dalam proses penanganan suatu perkara.
ADVERTISEMENT
Sebab nilai barang-barang tersebut berpotensi terus menurun. Hal itu akan berpengaruh pada proses lelang nantinya.
"Kami juga sudah mengharapkan kepada para penyidik kalau bisa jangan menyita mobil atau kendaraan yang sifatnya barang-barang bergerak yang nilai konsumtifnya nilai ekonominya dari tahun ke tahun semakin turun ini akan sangat merugikan," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8).
"Bisa dibayangkan misalnya kita menyita mobil Mercedes Tahun 2022 tahun ini, kemudian barang itu dilelang telah inkrah di tahun 2021 atau 2022 dengan harga yang mungkin sudah turun 50% ini akan sangat merugikan. Karena pada saat disita nilainya adalah x rupiah pada saat dilelang x minus beberapa rupiah," sambungnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto dan plt juru bicara KPK Ali Fikri bersiap memberikan keterangan pers tentang kinerja KPK bidang penindakan pada Semester I-2022 di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Karyoto juga menyebut pihaknya juga tengah mencari peraturan baru dalam proses penyidikan. Aturan baru tersebut, kata dia, nantinya akan memperbolehkan tim penyidik untuk melakukan pelelangan meski proses penyidikan masih berjalan.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tengah dipertimbangkan mengingat proses lelang, menurut Karyoto, tak bisa hanya dilakukan satu kali saja. Kadang dibutuhkan beberapa kali proses lelang hingga ada beberapa barang rampasan yang berhasil dilelang.
"Kami juga sudah mulai mencari cara adanya peraturan yang baru pada saat penyidikan bisa melakukan pelelangan, ini nanti diupayakan seperti itu," ucap Karyoto.
Sementara, untuk urusan pengembalian aset, khusus untuk semester I Tahun 2022, Karyoto menyebut pihaknya mencatat pengembalian aset sebesar Rp 313,7 miliar. Yang mana jumlah tersebut diakuinya telah melebih dari total target yang ditetapkan KPK untuk semester I Tahun 2022 ini.
"Asset recovery yang sudah kami lakukan saat ini di semester 1 Tahun 2022 adalah Rp 313,7 miliar ini sudah cukup bagus dari target yang ada. Namun demikian tentunya di tahun-tahun yang akan datang kami tentunya harus berani membuat target yang lebih besar lagi, karena kalau pembiayaan KPK yang Rp 1 koma sekian triliun kita baru mendapatkan sekitar Rp 300 atau 400 itu masih kurang," ungkap Karyoto.
ADVERTISEMENT