Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Deretan Aset Mahal Rita Widyasari yang Disita KPK: McLaren hingga Lamborghini
10 September 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
KPK masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Sudah lebih dari 100 aset yang diduga terkait Rita Widyasari yang disita penyidik.
ADVERTISEMENT
Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan penyidik telah menyita 110 kendaraan mewah, 28 properti, ribuan dokumen, hingga 106 barang mewah milik Rita.
"Karena ada beberapa kali juga kita melakukan penyitaan, kalau untuk kendaraan sendiri sekarang jumlahnya sudah sampai 110 kendaraan mewah. Kemudian, kita juga menyita properti ada sekitar 28 properti," ujar Mungki, dikutip dari kanal YouTube resmi KPK, Selasa (10/9).
"Kemudian, dokumen terutama yang paling banyak kalau ditotal dari perkara sebelumnya itu sudah mencapai 2500-an dokumen. Kemudian juga kita menyita barang mewah, barang mewah sudah sekitar 106 kurang lebih dan juga ada uang tunai, ya, kita sita dengan berbagai macam mata uang asing," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dari video yang dirilis KPK di kanal YouTube, terlihat sejumlah aset sitaan tersebut. Mulai dari mobil mahal seperti McLaren, Lamborghini, BMW, hingga Mercedes Benz. Selain itu, terlihat sejumlah motor, tas bermerek, hingga jam tangan Rolex.
Berikut potret aset-aset tersebut:
Mungki menyebut, aset yang disita dari Rita saat ini masih berstatus benda sitaan. Sehingga, aset itu masih digunakan oleh penyidik dalam proses penyidikan perkara TPPU.
Saat ini, lanjut Mungki, KPK terus melakukan upaya pengelolaan dan perawatan benda sitaan tersebut. Ia menerangkan bahwa setidaknya ada tujuan dalam rangka pengelolaan barang sitaan tersebut.
Pertama, yakni menjaga integritas barang bukti agar tidak berubah bentuk hingga sifatnya. Tujuannya, kata dia, adalah untuk kepentingan pembuktian, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tujuan yang kedua yang paling utama adalah menjaga nilai barang, atau menjaga bagaimana si barang benda sitaan ini kita jaga kualitasnya supaya tetap, minimal tidak menurun jauh dari pada saat dilakukan penyitaan sampai dengan nanti pada saatnya dilakukan eksekusi," tutur dia.
Klarifikasi Rita Widyasari
Rita sudah pernah membantah kepemilikan sejumlah aset yang disita KPK ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi kesannya TPPU itu berkaitan dengan barang Rita yang dicuci, di-laundry kepada orang-orang yang disita barangnya. Rita menegaskan bahwa tidak ada satu pun barang tersebut adalah kepemilikannya, apalagi menggunakan namanya tidak ada," kata Rita, Sabtu (8/6) lalu.
Rita menepis telah menyalurkan dana kepada orang-orang yang menjadi target penggeledahan lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada satu pun saya menitipkan uang ataupun menyuruh orang untuk membeli barang tersebut," ucap Rita.
Rita memastikan, tidak ada penyaluran dana untuk pembelian mobil maupun properti dengan memakai nama orang lain.
"Tolong dicek orang yang punya mobil ada enggak saya nitip uang ataupun membeli mobil itu dengan nama lain. Kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah itu dengan nama lain. Dalam kasus ini, tidak ada satu pun barangku. Jadi kesannya itu punya saya padahal tidak ada satu pun. Meskipun bukan nama saya, bukan nama Rita, apalagi kepemilikan," jelas dia.
Kasus Rita Widyasari
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU.
KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Sejumlah saksi pun juga telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah seorang pengusaha bernama Tan Paulin yang diperiksa pada Kamis (29/8) lalu. Ia diperiksa selaku Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy.
Saat diperiksa, penyidik KPK mencecar Tan Paulin seputar transaksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.