Deretan Fakta Persekusi Pemandu Lagu Dibuang ke Laut dan Ditelanjangi

13 April 2023 5:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dua orang perempuan, berusia 19 tahun dan 24 tahun, yang merupakan pemandu karaoke di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga lalu diceburkan ke laut.
ADVERTISEMENT
Dua perempuan itu juga ditelanjangi. Video yang merekam peristiwa ini belakangan viral.
Dalam video, terdengar perempuan tersebut telah meminta ampun dan mengaku tidak berbuat apa-apa namun rintihan perempuan itu tidak dipedulikan warga beberapa di antaranya adalah sejumlah pemuda.
Perempuan itu malah diceburkan ke laut. Saat ini terjadi, ada juga pria yang kemudian melepaskan pakaian perempuan itu.
Petugas Satpol PP Kota menyegel sebuah toko. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Satpol PP Segel Kafe

Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyegel kafe yang menjadi tempat kerja dua perempuan pemandu karaoke korban persekusi warga. Sebelumnya, kedua perempuan berusia 19 tahun dan 24 tahun itu diceburkan ke laut dan ditelanjangi.
"Kafe-kafe secara umum atau yang menyediakan hiburan karaoke, room hingga pemandu lagu itu tidak ada satu pun yang memiliki izin. Untuk mereka-mereka itu, kami terus berupaya melakukan penertiban melalui razia dan patroli," ujar Dailipal saat dihubungi kumparan, Selasa (11/4) malam.
ADVERTISEMENT
Menurut Dailipal, kafe tempat perempuan korban persekusi itu awalnya tak menyediakan karaoke dan pemandu lagi. Namun, dia membantah jika petugas kecolongan terkait kasus ini.
"Dulu kafe ini tidak pakai room dan perempuan pemandu. Hanya karaoke lepas saja. Karena COVID-19 dulu, kami tidak melakukan cek lagi ke sana. Tahu-tahu terbongkar ternyata sudah ada room karaoke," ungkapnya.
Menurut dia, kafe ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 karena menyediakan room karaoke dan perempuan pemandu lagu.
"Itu tidak boleh pasal 34, 35 dan 35 sudah ditegaskan. Kami akan cek kembali semuanya, agar tidak terulang kembali (kejadian persekusi). Kafe ini kami segel apabila ada pelanggaran, dan panggil pemilik," tegasnya.
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Persekusi 2 Pemandu Karaoke

Polisi kesulitan mengidentifikasi para pelaku persekusi [pemburuan sewenang-wenang] dua perempuan pemandu karaoke kafe yang diceburkan ke laut dan ditelanjangi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Penyelidikan kasus ini terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Lengayang, Iptu Gusmanto, mengatakan pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi dalam kejadian ini. Namun korban tidak mengetahui pasti ciri-ciri pelaku.
"Ketika penertiban (kafe) ada sekitar 300 warga, banyak orang ini, memang banyak, tindakan jadi tidak terkontrol," ujar Gusmanto saat dihubungi kumparan, Rabu (12/4).
Kedua korban juga kesulitan mengenali para pelaku yang memperkusinya karena saat kejadian malam hari dan warga sangat ramai.
Namun Gusmanto menegaskan, pihak kepolisian terus berupaya semaksimal mungkin mencari informasi identitas pelaku. Termasuk yang memvideokan dan menyebarkan.
"Ini juga termasuk terkait penyebaran video. Saksi sama korban yang kami periksa kemarin itu ada empat orang. Kami mohon bersabar terkait mencari identitas pelaku," kata dia.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar. Foto: Dok. Istimewa

Bupati Pesisir Selatan Kecam

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, mengutuk keras tindakan warganya yang melakukan tindakan dugaan persekusi terhadap dua orang perempuan pemandu karaoke kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Rusma menegaskan, tindakan warga ini sungguh tidak wajar dan tidak manusiawi.
"Cara hukuman yang dilakukan masyarakat setempat tidak wajar, tidak manusiawi cara-cara seperti itu," kata Rusma saat dihubungi kumparan, Selasa (11/4).
Menurut dia, warga mestinya paham bahwa masih ada aparat hukum yang bisa memproses apabila perempuan tersebut memang melakukan pelanggaran hukum.
"Kita kan ada punya aparat hukum, bisa kita proses secara hukum. Kita kan juga punya perangkat Ninik Mamak di Nagari (desa). Bisa kita kembali ke sana dulu," ujarnya.
Rusma mengungkapkan, tindakan warganya tidak bisa ditolerir. Ia meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap warga yang terlibat.
"Caranya tidak benar. Dia (warga) tidak punya kewenangan, kembalikan ke kaum, Ninik Mamak dulu. Kami meminta pihak kepolisian bisa mengusut apa yang menjadi penyebab seperti yang diberitakan," sambungnya.
ADVERTISEMENT