Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Deretan Kasus Gatot Brajamusti: Narkotika hingga Kepemilikan Senjata Api Ilegal
8 November 2020 20:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pria kelahiran Sukabumi itu meninggal saat menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang. Gatot harus mendekam di dalam tahanan selama 20 tahun penjara akibat terjerat tiga kasus.
Tiga kasus itu yakni narkotika, kepemilikan senjata api dan satwa ilegal, serta kasus asusila.
Kasus Narkotika
Semua kasus yang menjerat Gatot terkuak dari penangkapan pada Minggu 28 Agustus 2016. Gatot yang merupakan mantan Ketua PARFI ditangkap usai menggelar pesta narkotika di Lombok, NTB.
Mirisnya, penangkapan itu dilakukan setelah ia menggelar kongres PARFI. Tak hanya Gatot, lima orang lainnya termasuk artis Reza Artamevia dan istri Gatot, Dewi Aminah (45), juga ikut ditangkap.
Dari sana, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya Gatot tersangkut kasus kepemilikan satwa liar, senjata ilegal serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap, Gatot mulai menjalani serangkaian persidangan atas kasus yang menjeratnya. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Mataram pada 2017, Gatot divonis penjara 10 tahun terkait kasus narkotika.
Vonis itu lebih berat ketimbang vonis Pengadilan Negeri yang 'hanya' delapan tahun.
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Sedangkan dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 April 2018, Gatot divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Sarwoto.
Gatot dinilai terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Kasus Asusila
Terakhir dalam kasus asusila di PN Jaksel, Gatot divonis 9 tahun penjara. Gatot bersalah karena telah mencabuli remaja berinisial CTP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Irwan.
Majelis hakim menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga menilai ada bujukan yang dilakukan Gatot terhadap korban untuk melakukan persetubuhan.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung pada 2019 mengumpulkan seluruh kasus yang menjerat Gatot dan menggenapkan hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Akan tetapi, belum sempat menyelesaikan masa hukuman dan menghirup udara bebas, Gatot sudah terlebih dahulu meninggal dunia.