Dewan Guru Besar dan BEM UI Desak PP Baru Statuta UI Dicabut

24 Juli 2021 15:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampus Universitas Indonesia, Depok. Foto: Universitas Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Kampus Universitas Indonesia, Depok. Foto: Universitas Indonesia
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai banyak kritik, termasuk dari Dewan Guru Besar (DGB) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.
ADVERTISEMENT
Guru Besar UI, Sulistyowati Irianto menegaskan, dari hasil rapat yang digelar DGB UI menyepakati untuk menolak dan mendesak pencabutan PP yang disahkan oleh Jokowi.
"Rapat dengan DGB, kami tidak punya pilihan lain kecuali mencabut PP ini. Berharap organ-organ yang lain mendengarkan suara rakyat dari bawah ini, supaya juga bersama-sama mengatakan pada pemerintah kita membutuhkan PP ini dicabut," tegas Sulistyowati dalam diskusi virtual "Menilik Statuta UI yang Baru", Sabtu (24/7).
Menurut Sulis, saat ini fokusnya ialah mencabut PP Statuta UI yang terbaru. Bila PP ini dicabut, maka Statuta sebelumnya yang menjadi acuan. Revisi Statuta menjadi prioritas kedua.
"Jika akan ada revisi, harus dirancang bersama semua stakeholders tanpa ada yang ditinggalkan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Leon Alvinda Putra, Ketua BEM UI 2021, juga sependapat dengan keputusan tersebut. Ia selaku perwakilan mahasiswa UI menolak Statuta UI yang akhirnya meloloskan Ari Kuncoro merangkap jabatan rektor dan Wakil Komisaris BUMN.
Namun, Leon menambahkan, bukan itu saja yang dinilai cacat dalam isi PP Statuta UI tersebut. Sejak Statuta UI itu dalam rancangan revisi pada 2019 lalu, pihak mahasiswa tidak dilibatkan secara penuh.
"Mahasiwa BEM UI sudah buat kajian rekomendasi ketika tahu Statuta mau direvisi. Ada usul yang kita sarankan. Terakhir kabar itu dari Majelis Wali Amanah (MWA) unsur mahasiswa tanggal 23 September 2020, setelah itu tidak ada kabar sampai ada PP nya keluar," terang Leon.
Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra. Foto: Instagram/@leonalvinda
Selain itu, hasil kajian BEM UI menemukan bahwa dalam Statuta terbaru, tidak ada lagi beasiswa dan bantuan bagi mahasiswa kurang mampu dan berprestasi dari wilayah tertinggal dengan minimal 20% dari keseluruhan jumlah mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
"Padahal dalam UU pendidikan tinggi pasal 74 ayat 1, PTN wajib mencari dan menjaring yang mempunyai potensi tinggi tapi kurang mampu untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiwa baru yang diterima dan tersebar di semua prodi. Statuta baru ini menghapus ketentuan ini. Dan ini tidak menjalankan amanat UU," jelas Leon.
Selain terkait bantuan dan beasiswa, BEM UI juga menyoroti kriteria anggota MWA yang dipilih dalam Statuta terbaru.
Pada Statuta UI sebelumnya, anggota MWA secara tegas tidak boleh anggota partai politik. Pada Statuta UI yang baru, kalimat itu dihapus. Sementara ditambahkan frasa 'mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah'.
"Pertanyaannya bagaimana mendefinisikan hubungan baik pemerintah dan UI, apakah dosen yang kritis dengan pemerintah dinilai tidak bisa menjaga hubungan baik dengan pemerintah? Tidak ada penjelasannya," tegas Leon.
ADVERTISEMENT
==