Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bukan Ranah Undang-undang ITE

1 Oktober 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media online. Foto: aditia noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media online. Foto: aditia noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam menangani kasus pemberitaan yang diprotes masyarakat, Dewan Pers melakukan kolaborasi dengan kepolisian. Hal ini terkait banyaknya kasus dugaan pelanggaran jurnalistik yang dilaporkan ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Memberikan informasi kepada publik bahwa ada satu kolaborasi antara Dewan Pers dengan institusi kepolisian,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat peluncuran buku Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers, Selasa (1/10).
Ninik mengatakan, bila ada yang keberatan dengan sebuah pemberitaan, maka penyelesaiannya melalui jalur etik di Dewan Pers. Kalau ada yang melaporkan sebuah karya jurnalistik kepada polisi maupun komisi penyiaran, para analis dari Dewan Pers yang akan menangani.
“Kalau kasus-kasus itu terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik maka itu penyelesaiannya adalah dengan penyelesaian etik ya. Penyelesaian yang dilakukan oleh para analis di Dewan Pers yang memastikan bahwa teman-teman jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak,” jelas Ninik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu ditemui di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ninik lalu mengatakan, laporan masyarakat pada jurnalis maupun media bukan ranah Undang-undang ITE.
ADVERTISEMENT
“Ini juga memperlihatkan bagaimana kerja kita bersama Komisi Penyiaran agar mereka tahu bahwa ranah pemberitaan adalah ranah Dewan Pers, bukan ranah UU ITE, bukan ranah penegakan melalui pidana,” ujarnya.
Maka, bila ada masyarakat yang ingin melaporkan sebuah pemberitaan oleh jurnalis atau media, mereka dapat langsung mendatangi Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Kini, pelayanan juga dilakukan secara online melalui website Dewan Pers.
“Kita mau menyampaikan kepada publik bahwa pengaduan Dewan Pers ini sekarang sudah difasilitasi dengan cara online ya, sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan,” ucapnya.
Buku Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers. Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebagai bahan edukasi untuk jurnalis dan masyarakat terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan penanganannya, Dewan Pers meluncurkan buku “Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers”.
ADVERTISEMENT
Buku ini menceritakan tentang kasus-kasus media yang dilaporkan ke Dewan Pers oleh masyarakat dan penanganannya. Buku ini diharap dapat menjadi pelajaran bagi jurnalis dan edukasi untuk masyarakat yang keberatan dengan sebuah pemberitaan.
Buku ini diluncurkan oleh Dewan Pers pada Selasa (1/10). Buku ini tak diperjualbelikan. Untuk yang ingin membacanya, dapat meminta langsung pada Dewan Pers atau mengakses e-Book di website Dewan Pers.