Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Dewan Pers Minta Perpol soal Surat Izin Buat Wartawan Asing Ditinjau Ulang
4 April 2025 23:04 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Dewan Pers menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme surat keterangan kepolisian (SKK) jurnalis asing di Indonesia melanggar prinsip pers. Mereka meminta aturan itu ditinjau ulang.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Dewan Pers dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dalam keterangan itu, Dewan Pers menyesalkan lahirnya aturan tersebut karena proses pembuatannya tidak partisipatif.
Dewan Pers menilai Polri tak mempertimbangkan pandangan lembaga-lembaga pers yang menjadi aktor utama kerja-kerja jurnalistik.
Isi Perpol juga dianggap menyalahi aturan yang lebih tinggi terkait pers di Indonesia. Yakni, UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
"Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing," demikian keterangan itu, dikutip Jumat (4/4).
ADVERTISEMENT
Bagi Dewan Pers Perpol itu membingungkan karena menggunakan pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sebagai landasan agar polisi mempunyai wewenang untuk mengawasi orang asing di Indonesia.
Namun Perpol itu mengabaikan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Aturan itu diundangkan pada 17 Oktober 2024.
"Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dewan Pers menilai secara substantif Perpol tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip pers. Aturan tersebut juga dapat diartikan sebagai pengawasan kerja-kerja jurnalis.
"Walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis," tulis keterangan tersebut.
Alhasil, Dewan Pers meminta kepolisian untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut.
"Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," tutupnya.
Perpol ini diteken pada tanggal 10 Maret 2025. Publik menyorotinya karena dinilai menghambat arus informasi dalam negeri ke dunia internasional.
Kata Polri
Mabes Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini diteken pada tanggal 10 Maret 2025, mengatur tentang pengawasan kepolisian kepada orang asing di Indonesia, salah satunya adalah jurnalis asing.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut langsung menjadi sorotan masyarakat. Sebab, beredar narasi akan membuat jurnalis asing wajib mengantongi surat kepolisian bila meliput di Indonesia.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memberikan penjelasan terkait Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini. Sandi menjelaskan, dasar penerbitan aturan yang diteken pada tanggal 10 Maret 2025 itu adalah bentuk tindak lanjut dari Revisi UU Keimigrasian No. 63 tahun 2024.
Ia mengatakan, tujuannya agar jurnalis asing mendapat perlindungan, terutama di area rawan konflik.
"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait (Pasal 3 huruf a; untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," terang Sandi saat dihubungi Kamis (3/4).
ADVERTISEMENT
Sandi menjelaskan, fungsi Polri dari Perpol ini adalah untuk melakukan fungsi pengawasan administratif dan operasional kepada WNA, terkhusus jurnalis asing. Itu tertuang pada Pasal 4.
Untuk bentuk pengawasannya secara administratif, baru dapat dilakukan apabila diminta oleh penjamin jurnalis asing terkait. Itu ada di Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Perpol itu.
"Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan per-UU-an yang berlaku," jelasnya.
Dia memastikan apa yang beredar soal jurnalis asing wajib memiliki SKK adalah sesuatu yang tidak benar. Begitupun dalam urusan penerbitannya, pihak yang berhubungan dengan Polri adalah penjamin, bukan jurnalisnya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik. Dalam penerbitan SKK (jika diminta oleh penjamin), yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya," tutupnya.