Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dewas KPK Ungkap Siasat Lili Pintauli Hindari Sidang Etik
14 Oktober 2022 15:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli terlibat kasus etik karena diduga menerima gratifikasi terkait tiket dan akomodasi nonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Namun, ia kemudian secara kilat mengajukan pengunduran diri, sehingga lolos dari jerat sidang.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengaku ingin menyidangkan Lili Pintauli. Bahkan sidang sudah disiapkan.
"Saya ingin [Lili Pintauli] disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami kepengin disidangkan. Tapi dia sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," kata Tumpak dalam acara Ngariung Ngalawan Korupsi di Bogor, Jumat (14/10).
Awalnya sidang etik terhadap Lili akan digelar perdana Selasa (5/7). Namun karena Lili beralasan ikut serta dalam rangkaian acara putaran kedua G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022 yang digelar di Bali, sidang pun terpaksa ditunda ke Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
Pada Senin (11/7), Lili memang hadir ke persidangan. Namun, ia sudah mengantongi Keputusan Presiden soal pengunduran dirinya. Ia ternyata sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 30 Juni.
Hal ini yang kemudian disesalkan oleh Dewas KPK.
"Harusnya memang dia sidang, tapi karena dia diberikan izin berangkat ke Bali. itu juga kita sesalkan itu," kata Tumpak.
"Karena dia berangkat tidak bisa jadi sidang. Kita tunda seminggu, tahu-tahu seminggu kemudian dia sudah membawa surat pemberhentian dia yang ditanda-tangani presiden, sehingga dia bukan pimpinan KPK lagi, bukan insan KPK lagi," sambungnya
Dia kemudian merespons pernyataan yang membandingkan proses etik Lili di KPK dan Ferdy Sambo di Polri. Ferdy Sambo tetap dinyatakan dipecat meski sudah mengajukan pengunduran diri. Menurut Tumpak, meski serupa, tapi kedua kasus itu berbeda.
ADVERTISEMENT
"LPS [Lili Pintauli Siregar] mengajukan memundurkan diri tapi tidak disidangkan, apakah sama kedua [kasus Lili dan Sambo] kasus itu? Jawaban saya tidak," kata Tumpak
"Sambo mengajukan pengunduran diri apakah sudah dikabulkan? Jawabnya belum dikabulkan, LPS sudah mengajukan memundurkan diri, apakah dikabulkan? dikabulkan sebelum sidang," tambahnya.
Dengan surat pengunduran diri yang diteken Presiden Jokowi itu, Tumpak dan anggota Dewas kemudian melakukan musyawarah dan akhirnya tak menyidangkan Lili Pintauli.
"Bukan saya sendiri, sepakat semua berlima, salahkan kami berlima. Tapi secara yuridis memang demikian. Kode etik kami hanya berlaku bagi insan KPK," kata dia.
Tumpak menambahkan, kasus Lili Pintauli tersebut memungkinkan didalami lewat ajudannya, yang juga diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP itu. Namun ajudan tersebut sudah ditarik kembali ke Polisi. Akhirnya, dia pun tak bisa disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Ada lagi, ajudan-ajudannya itu, pindah ditarik ke polisi sana, balik ke kampungnya. Kami juga enggak bisa disidangkan karena dia bukan insan KPK lagi," jelasnya.
"Tidak ada orang di luar KPK yang diadili berdasarkan kode etik KPK. Tapi kami tidak menutup kemungkinan dilakukan tindak pidana, karena itu juga merupakan tindak pidana," tambahnya.
Lili Pintauli ialah Pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia mundur karena bermasalah atas dugaan gratifikasi. Keppres pemberhentian Lili Pintauli diteken Jokowi pada 11 Juli 2022. Terkait dugaan gratifikasi ini, Lili belum pernah berkomentar.
Kini, posisi Lili Pintauli Siregar digantikan oleh mantan jaksa Johanis Tanak. Meski hingga kini belum ada informasi pelantikannya.