Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Di Bali Ada 292 Gelandangan, Pengemis, dan Lansia Telantar Selama 2022
27 Januari 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Konten mengemis dengan cara mengeksploitasi lansia kontroversial di Tiktok. Kasus orang gelandangan, mengemis dan telantar ternyata cukup memperhatikan di Bali.
ADVERTISEMENT
Dinas Sosial Bali mencatat ada 292 orang gepeng dan lansia telantar terjaring razia sepanjang 2022. Jumlah ini belum termasuk di 9 kabupaten/kota di Bali.
Kadinsos Bali Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, seluruh gepeng dan lansia telah dipulangkan ke provinsi asal mereka. Gepeng sebagian besar berasal dari Jawa Timur.
Dinsos Bali menggelontorkan uang sekitar Rp 60 juta untuk memulangkan 292 gepeng dan orang telantar.
"Itu 292 (untuk)pemulangan orang telantar baik gelandangan dan pengemis antar provinsi sepanjang 2022" kata Mahendra di Denpasar, Jumat (27/1).
Para orang gepeng dan lansia telantar didominasi usia 18 tahun ke atas dengan jenis kelamin laki-laki.
Mereka biasanya datang ke Bali dengan modus mendapatkan pekerjaan dan mengaku ditipu atau mencari keluarga yang lama merantau namun tidak ketemu sehingga kehabisan biaya perjalanan.
ADVERTISEMENT
"Bisa model-model orang gepeng ini sekarang kan banyak, dulu ngamen (anak punk) dan pakaian adat," ucap Mahendra.
Mahendra telah menerima Surat Edaran Mensos Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dinsos Bali Bakal Gelar Rapat Koordinasi
Kasus konten mengemis dan eksploitasi melalui media sosial di Bali sejauh ini belum ditemukan.
Mahendra berencana melakukan rapat koordinasi bersama Dinsos kabupaten/kota se-Bali, Diskominfo Bali Polda Bali dan Satpol PP Bali menindaklanjuti surat edaran tersebut pada Senin (30/1).
Salah satu hal yang dibahas dalam rakor tersebut adalah untuk meningkatkan pengawasan, pemantauan dan penindakan eksploitasi terhadap lanjut usia, anak, penyandang disabilitas atau kelompok rentan lainnya.
"Pengawasan (dilakukan) pasti terhadap online dan offline. Yang online pengawasannya melalui Facebook, Tiktok, Kita juga koordinasi dengan Kominfo," katanya.
ADVERTISEMENT
Mahendra menjelaskan, kewenangan pengawasan gepeng dan telantar ada di satpol pp dan kepolisian. Dinsos bertugas memberikan pembinaan atau rehabilitasi terhadap mereka.
Biasanya, Dinsos antar provinsi akan berkoordinasi untuk membina baik memberikan bantuan sembako, pendidikan, atau pelatihan bagi gepeng dan orang telantar agar tidak kembali ke jalanan.
"Saya harapkan. jangan lah kita ikuti dengan pola cara mereka yang demikian (mengemis dengan cara eksploitasi) masyarakat bisa memilah dan harus jeli, sepanjang diberikan menjadi terbiasa, saya juga (memiliki rasa) manusiawi," tutup Mahendra.