Di Balik Pelantikan Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, Jadi Anggota DPRD Jabar

4 September 2024 7:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
Nisya Ahmad. Foto: Instagram/@nissyaa
zoom-in-whitePerbesar
Nisya Ahmad. Foto: Instagram/@nissyaa
ADVERTISEMENT
Adik dari Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, mendapat sorotan publik. Pemicunya, karena ia dilantik KPU menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9). Padahal, Nisya sebelumnya tidak lolos DPRD Jabar karena suaranya rendah.
ADVERTISEMENT
Nisya maju Pileg DPRD Jabar dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia hanya meraih 50.442 suara, kalah dari Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang menempati urutan pertama dari PAN dengan perolehan 58.495 suara.
PAN hanya memiliki satu jatah kursi di dapil Jabar II tersebut. Lalu kenapa Nisya yang dilantik?
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi di acara Serah Terima Dokumen model B.Persetujuan.Parpol.KWK Pasangan Bacalon Pilkada 2024 yang diusung PAN di Hotel Vasa Surabaya, Rabu (21/8/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan karena Thoriqoh mengundurkan diri. Dengan begitu Nisya Ahmad bisa mengisi kursi tersebut dengan pemilik suara terbesar kedua dari PAN di Dapil II Jabar.
“Bu Thoriqoh secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota legislatif terpilih karena akan mendapatkan penugasan dari partai ke tempat yang baru,” kata Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Meski begitu, Viva tak menyebut tugas khusus apa dari PAN untuk Thoriqoh. Ia hanya mengatakan Thoriqoh adalah kader yang militan.
ADVERTISEMENT

Penjelasan KPU Jabar

Nisya Ahmad. Foto: Instagram/@nissyaa
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, membenarkan Nisya dilantik karena Thoriqoh mengundurkan diri. Menurutnya Thoriqoh menyampaikan pengunduran diri dari caleh terpilih pada pertengahan Agustus.
Dengan pengunduran diri tersebut, maka Nisya yang berada di urutan kedua secara otomatis menggantikan posisi Thoriqoh. Penggantian itu tanpa rekomendasi partai.
Adi memastikan penggantian caleg dari Thoriqoh ke Nisya Ahmad telah sesuai prosedur yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kata Adi, ada 3 kondisi yang memungkinkan caleg terpilih diganti.
“Itu apabila 1. Meninggal dunia, 2. Mengundurkan diri, 3. Mungkin ada putusan pengadilan yang bersangkutan hukum begitu sehingga tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Adi mengatakan KPU Jabar telah melakukan klarifikasi. KPU Jabar telah memanggil pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk dari parpol dan Thoriqoh sendiri. Ini dilakukan guna memastikan kebenaran pernyataan pengunduran diri Thoriqoh sebagai caleg.

Profil Thoriqoh

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah. Foto: Dok: dprd.jabarprov.go.id
Thoriqoh lahir di Bandung 31 Oktober 1975. Wanita berusia 49 tahun ini menamatkan studi S1 di Universitas Jenderal Achmad Yani. Program magisternya, dia rampungkan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Thoriqoh aktif dalam berorganisasi. Ia tergabung sebagai anggota ICMI MUDA Kota Bandung pada 2007 hingga 2010. Selain itu, dia menjabat sebagai Ketua DPW PARRA Indonesia pada tahun 2010 hingga 2019.
Dia merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung. Pada 2009 sampai 2013, ia menjadi bendahara DPD PAN Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT