Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Di Putusan Fahd, Hakim Sebut Priyo Budi Terima Fee Korupsi Alquran
28 September 2017 17:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta baru saja memvonis Ketua Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, dengan hukuman 4 tahun penjara. Fahd terbukti ikut mengatur kemenangan tender proyek pengadaan Alquran, di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiah (MTs).
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim juga menyebut mantan Politikus Golkar, Priyo Budi Santoso, ikut menerima fee 1 persen dari proyek pengadaan Laboratorium Komputer MTS dan penggandaan Alquran tahun 2011. Dari proyek senilai Rp 31,2 miliar itu, Priyo disebut menerima Rp 312 juta.
"Rincian pekerjaan laboratorium komputer 3,25 persen dari Rp 31 miliar sehingga Rp 1 miliar 14 juta, ditambah bagian dari Priyo Budi Santoso 1 persen dari Rp 31,2 miliar sehingga Rp 312 juta, dari penggandaan Alquran 2011 Rp 460 juta, dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012, 3,25 persen dari Rp 50 miliar sehingga Rp 1,625 miliar," ujar hakim anggota Diah Siti Basariah saat membacakan putusan Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Hakim juga mempertimbangan catatan perolehan jatah yang tercantum dalam surat dakwaan Fahd oleh KPK. dalam catatan tersebut, Priyo menerima fee sebesar 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran Tahun 2011, yaitu sebesar Rp 22 miliar.
"Pengadaan laboratorium komputer 2011 dengan nilai Rp 31,2 miliar yaitu Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu sebesar 2 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen, Fahd sebesar 3,25 persen dan Dendy sebesar 2,25 persen," ujar Hakim Diah.
"Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 22 miliar yaitu Zulkarnaen Djabar sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 3,5 persen, Fahd sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi sebelumnya, Fahd meyakini Priyo ikut menerima fee sebesar 3,5 persen, atau sekitar Rp 3 miliar dari proyek tersebut.
"Kan saya sudah sampaikan saudara Priyo terima Rp 3 miliar, saya sampaikan bahwa omongan saya diperkuat dengan omongan saudara Zulkarnaen Djabar," ujar Fahd usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/8).
Kini, Fahd terbukti menerima uang sebesar Rp 14,39 miliar. Sedangkan bagian fee yang dia terima sebesar Rp 3,411 miliar.
Pemberian fee dilakukan atas keputusan Fahd bersama Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Mereka sengaja memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pemegang proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2012.
Mereka menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Alquran dalam APBN-P tahun anggaran 2011. Terakhir, juga menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Alquran tahun anggaran 2012.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam surat tuntutan untum Fahd disebutkan, Priyo diduga mendapat jatah 4,5 persen dari dua proyek tersebut. Uang itu tercatat di secarik kertas milik Fahd bersama Dendy dan Zulkarnaen.
Berikut rincian dugaan fee untuk Priyo:
Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs. TA. 2011 dengan nilai sekitar Rp 31,2 miliar:
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6%.
2. Vasko/ Syamsu sebesar 2%.
3. Kantor 0,5%.
4. PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1%.
5. Fahd (Terdakwa) sebesar 3,25%.
6. Dendy (Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra) sebesar 2,25%.
Fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Kitab Suci Alquran TA. 2011 dengan nilai sekitar Rp 22 miliar:
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5%.
2. Vasko/ Syamsu sebesar 3%.
ADVERTISEMENT
3. PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5%.
4. Fahd (Terdakwa) sebesar 5%
5. Dendy sebesar 4%.
6. Kantor sebesar 1%.
Fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Kitab Suci Alquran TA. 2012 dengan nilai sekitar Rp 50 miliar:
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8%.
2. Vasko/Syamsu sebesar 1,5%.
3. Fahd (Terdakwa) sebesar 3,25%.
4. Dendy (Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra) sebesar 2,25%.
5. Kantor sebesar 1%.
Priyo sendiri telah berkali-kali membantah menerima uang terkait korupsi pengadaan Alquran.