Di Sidang, Putri Indonesia Malut Akui Terima Rp 200 Juta dari Abdul Gani Kasuba

1 Agustus 2024 14:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gusti Chairunnysa Kusumayuda. Foto: Youtube/Official Puteri Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Gusti Chairunnysa Kusumayuda. Foto: Youtube/Official Puteri Indonesia
ADVERTISEMENT
Putri Indonesia tahun 2022 asal Maluku Utara (Malut) Gusti Chairunnysa Kusumayuda dihadirkan sebagai saksi dalam sidang eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Dalam persidangan itu, dia mengakui menerima uang ratusan juta dari Abdul Gani.
ADVERTISEMENT
"Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp 200 juta," kata Gusti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (31/7), dikutip dari Antara.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi.
Gusti mengaku uang tersebut diterimanya saat mewakili Malut dalam ajang Putri Indonesia. Saat itu dia mengenal Abdul Gani. Saat proses audiensi, kata Gusti, ada proses pemberian nomor rekening dan Abdul Gani mentransfer untuk mendukung ajang pemilihan tersebut.
Kesaksian perempuan asal Kabupaten Halmahera Utara itu disampaikan secara virtual dari Gedung KPK. Penerimaan uang sebesar Rp 200 juta itu diberikan dalam 10 kali penerimaan.
ADVERTISEMENT
Selain untuk ajang Putri Indonesia, Gusti mengaku menggunakan uang itu untuk kuliah.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mendengar kesaksian saksi Gusti, Abdul Gani menyatakan tidak masalah memberikan uang untuk saksi yang saat itu mewakili Malut di ajang Putri Indonesia, karena sebagai warga Halmahera Utara, bersangkutan wajar diberikan uang untuk membantu biaya kuliah karena telah mewakili Malut di ajang tersebut.
Dalam kasusnya, Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Malut. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 109,7 miliar.
Di luar kasus tersebut, Abdul Gani saat ini juga masih menjalani penyidikan di KPK terkait kasus pencucian uang.