Dianggap Hina Raja, Aktivis Antimonarki Thailand Divonis 4 Tahun Penjara

26 September 2023 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengunjuk rasa mengankat topeng dengan wajah pengacara HAM Anon Nampa saat melakukan demonstrasi di Chiang Mai, Thailand, Minggu (9.8). Foto: Athit Perawongmetha/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengunjuk rasa mengankat topeng dengan wajah pengacara HAM Anon Nampa saat melakukan demonstrasi di Chiang Mai, Thailand, Minggu (9.8). Foto: Athit Perawongmetha/REUTERS
ADVERTISEMENT
Seorang aktivis antimonarki dan pengacara kondang di Thailand, Arnon Nampa, divonis hukuman 4 tahun penjara di bawah hukum lese-majeste, pada Selasa (26 /9).
ADVERTISEMENT
Hukum lese-majeste Thailand mengatur soal perlindungan anggota kerajaan dari kritik dan membawa hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk setiap kasus penghinaan terhadap monarki.
Dikutip dari Reuters, vonis terbaru terhadap Arnon dikonfirmasi oleh hakim dan pengacaranya. Dikatakan bahwa saat ini kuasa hukumnya sedang memperjuangkan hak-hak yang dimiliki Arnon atas vonis tersebut.
"Kami sedang berusaha untuk mendapatkan jaminan untuknya," ujar pengacara Arnon, Krisadang Nutcharus.
Vonis 4 tahun penjara ini adalah yang pertama dari total 14 kasus lese- majeste yang menimpa Arnon. Selama ini, Arnon telah membantah melakukan pelanggaran apa pun.
Para pengunjuk rasa menunjukkan salut tiga jari selama pawai anti-pemerintah dari Monumen Demokrasi ke Gedung Pemerintah, di Bangkok, Thailand, Minggu (18/7). Foto: Soe Zeya Tun/REUTERS
Pria kelahiran 1984 tersebut mulai dikenal luas melalui pidatonya yang mendobrak tabu selama protes skala nasional prodemokrasi di Thailand pecah pada 2020.
ADVERTISEMENT
Kala itu, dia menyerukan debat publik tentang Raja Thailand yang berkuasa dan menjadi pemimpin dalam gerakan prodemokrasi bersama ratusan ribu kaum muda Thailand lainnya.
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn dan Ratu Suthida menyambut para bangsawan di The Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (23/10). Foto: Athit Perawongmetha/REUTERS
Arnon adalah salah satu dari ratusan orang yang didakwa atas penghinaan terhadap raja di bawah hukum lese-majeste.
Menurut aktivis hak asasi manusia, sejak 2020 hingga bulan lalu sedikitnya 257 orang telah didakwa dengan Pasal 112 KUHP. Pasal ini berisi soal jeratan hukum bagi setiap individu yang dianggap telah menghina kerajaan — yang didesak oleh kelompok pembela hak asasi manusia agar dihapuskan.