Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dicopot karena Narkoba, Berapa Kekayaan Eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni?
19 Februari 2021 14:26 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah mencoreng nama baik Polri. Kompol Yuni sebelumnya ditangkap Propam Polda Jabar terkait narkoba bersama 11 anggotanya pada Selasa (16/2) malam.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Kompol Yuni dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar , Bandung, dan dimutasi ke Yanma Polda Jabar.
Kompol Yuni pun terancam dipecat tidak dengan hormat ketika kasusnya sudah divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jabatan Kompol Yuni sebagai Kapolsek termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Sehingga ia wajib melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK secara berkala tiap tahun.
Berapa kekayaan Kompol Yuni yang membuatnya terjerembab kasus narkoba?
Berdasarkan catatan di laman LHKPN KPK, tercatat Kompol Yuni melapor sebanyak 2 kali.
Pertama, pada 23 Mei 2018 dalam jabatan Kapolsek Bojongloa Kidul, Bandung. Ketika itu Kompol Yuni melaporkan harta kekayaan senilai Rp 110 juta.
Laporan kedua dibuat Kompol Yuni pada 19 Maret 2020. Ia melapor dalam kapasitas Kapolsek Sukasari, Bandung. Harta yang dilaporkan Kompol Yuni masih sama, Rp 110 juta, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT