Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Didakwa Bikin Keonaran, Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
15 Februari 2022 19:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cuitan tersebut berbunyi: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
"Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa membacakan dakwaan primer, Selasa (15/2).
Jaksa menyebut akun Twitter dibuat Ferdinand Hutahaean pada Mei 2020. Pada 3 Januari 2022, akunnya aktif mengunggah beberapa tweet mengenai perkara Habib Bahar. Diduga cuitan itu untuk Habib Bahar.
Cuitan itu dinilai menciptakan rasa permusuhan serta ketidaksukaan Ferdinand terhadap Habib Bahar yang sedang bermasalah hukum. Beberapa kata dalam cuitan itu pun menjadi sorotan. Salah satunya "Kita Dorong Polda Jabar" serta "demi keadilan".
Hingga puncaknya Ferdinand mencuit soal 'Allahmu lemah'. Meski, cuitannya tersebut tidak jelas merujuk kepada Habib Bahar atau tidak. Akan tetapi dengan cuitan ini, Ferdinand dinilai oleh jaksa telah menyinggung umat islam.
ADVERTISEMENT
"Pernyataan kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama islam yang ada diseluruh Indonesia dan tidak tertutup kemungkinan juga umat islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah, karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam twitternya," ungkap jaksa.
Atas dasar tersebut, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan pasal berlapis secara subsider. Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Berikut pasal-pasal yang dijeratkan jaksa kepada Ferdinand:
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 28 ayat (2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Pasal 45A ayat (2)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
ADVERTISEMENT
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500