Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 507 Juta, Eks Walkot Cimahi Akan Ajukan Eksepsi
30 November 2022 19:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna didakwa menyuap eks penyidik KPK , Stepanus Robin Pattuju. Dia juga didakwa menerima gratifikasi dalam jabatannya saat menjabat wali kota, sebagaimana dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK di PN Bandung pada Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
Merespons dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Ajay dari Lubis Nasution & Partners (LNP), Fadli Nasution, menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dia pun menyatakan kliennya menolak seluruh dakwaan jaksa.
"Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan JPU KPK," kata dia ketika ditemui usai sidang.
Terdapat sejumlah hal yang dijadikan sebagai dasar eksepsi. Yakni Ajay tak pernah menerima uang gratifikasi dari Kepala OPD dan Camat di Cimahi seperti tertera dalam dakwaan. Lalu, Ajay disebutnya justru menjadi korban pemerasan oleh penyidik KPK.
"Pak Ajay tidak ada memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK, karena yang terjadi sebenarnya justru klien kami yang diperas dan ditipu oleh Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan harapan kebenaran akan terungkap dan keadilan bagi Pak Ajay agar dibebaskan dari dakwaan JPU KPK," tandas dia.
Adapun dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan sekitar bulan Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.
Lalu, Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan di Kota Cimahi. Keinginan tersebut berujung suap kepada Stepanus Robin Pattuju.
Pertama, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 100 juta. Kedua, Ajay menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dolar Singapura. Ketiga, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp 507.390.000.
ADVERTISEMENT
"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," ujar jaksa.
Lebih lanjut, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ajay menerima gratifikasi sebesar total Rp 250 juta dari sejumlah Kepala OPD dan Camat di Cimahi. Ada sekitar 23 nama Kepala OPD dan Camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT