Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Beredar video memperlihatkan seorang wanita berinisial RE diduga menghina Yesus Kristus. Video itu beredar luas di media sosial. Belakangan wanita itu dilaporkan ke Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Laporan itu diterima SPKT Polda Sumut pada Jumat (4/10) lalu dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut.
Terkait hal itu, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan laporan itu tengah didalami kepolisian.
"Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," kata Hadi lewat keterangannya, Minggu (6/10).
Polisi dalam waktu dekat juga akan memanggil RE. Dalam kesempatan itu, Hadi mengimbau agar masyarakat tak terprovokasi atas video tersebut.
"Polisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor, dimohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada polisi," pungkasnya.