Diduga Jadi Afiliator Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

31 Maret 2022 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Captain Vincent Raditya. Foto: Instagram/@vincentraditya
zoom-in-whitePerbesar
Captain Vincent Raditya. Foto: Instagram/@vincentraditya
ADVERTISEMENT
Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat diduga menjadi afiliator binary option Oxtrade. Dia dilaporkan seorang korbannya yang berinisial FF yang mengaku rugi hingga puluhan juta.
ADVERTISEMENT
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis (31/3).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
Kuasa hukum korban binary option Oxtrade di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengatakan, kliennya merasa tergiur dengan unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan yang didapatkannya dari Oxtrade.
"Di instastory nya ada bahasa mau? Caranya join di sini. Lalu pihak pelapor ikuti tautan setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih," terangnya.
Di dalam grup tersebut, Prizky mengatakan, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading.
ADVERTISEMENT
"Di sini pun selain Kapten VR ini tidak boleh memberikan signal tanpa alasan apa pun untuk mengajar. Di dalam grup ini mereka diedukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," ujar Prizky.
Laporan polisi terhadap Vincent Raditya alias Kapten Vincent. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.
Lebih lanjut, menurut Prizky tak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk tidak menetapkan Kapten Vincent sebagai tersangka dan menyita aset miliknya. Melihat 2 tersangka afiliator lainnya di Bareskrim Polri yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Vincent.