Diduga Kades Dikerahkan Dukung Paslon 02 Pilgub Jateng, Tim Andika Lapor Bawaslu

23 Oktober 2024 20:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa - Hendrar Prihadi potongan video dugaan pengerahan kades untuk memenangkan salah satu calon di Pilgub Jateng, Rabu (23/10). Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa - Hendrar Prihadi potongan video dugaan pengerahan kades untuk memenangkan salah satu calon di Pilgub Jateng, Rabu (23/10). Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memergoki adanya dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Mereka akan melaporkan temuan itu ke Bawaslu Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Advokat Andika-Hendrar, John Richard Latuihamallo, mengatakan acara konsolidasi itu digelar di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada Senin (21/10). Timnya kemudian mendatangi lokasi tersebut.
"Selasa kemarin tanggal 22 Oktober, kami satu tim berangkat ke Pekalongan. Sebelumnya pada malam hari, kita menemukan informasi adanya upaya mobilisasi Kades Pemalang untuk mengadakan pertemuan di Pekalongan," ujar Richard dalam jumpa pers, Rabu (23/10).
Benar saja di hotel itu ternyata banyak mobil yang terparkir. Acara tersebut juga dihadiri oleh relawan dari Paslon nomor urut 2.
"Ternyata terdapat fakta bahwa ada pengumpulan Kades Pemalang dengan relawan di sana. Pertemuan selesai hampir sore hari. Ada nama 02 disebutkan," jelas dia.
Richard kemudian menunjukkan potongan video acara tersebut kepada wartawan. Dalam video itu terlihat ada spanduk "Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se-Kabupaten Pemalang".
ADVERTISEMENT
Salah satu orang yang memimpin jalannya acara juga mengucapkan dukungan untuk salah satu paslon. Bunyinya begini:
"Hari ini kita berproses, melebur menjadi satu tujuan yang sama, satu langkah yang sama, pantarlih, dalam rangka memenangkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin."
Richard menilai, adanya pengerahan kepala desa untuk mendukung salah satu calon gubernur merupakan perbuatan melawan hukum. Ia juga berharap Bawaslu dapat menjadi penyelenggara pemilu yang fair.
"Pilkada Jateng ini bersifat sudah melawan hukum, hampir di semua kabupaten kades itu sudah dipakai. Pilkada Jateng bermasalah.Kalau pemilu dimenangkan dengan pola seperti ini apa benar, ini unfair play sudah dimainkan," tegas dia.
Untuk itu, rencananya besok pihaknya melaporkan temuan ini ke Bawaslu Jawa Tengah.
"Kamis besok rencananya akan kami laporkan ke Bawaslu Jateng. Bawaslu Jateng bagaimana melihat ini, sudah sangat banyak pelanggaran tapi bawaslu tidak menyampaikan kepada publik," kata Richard.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan, kasus di Pekalongan itu masih diselidiki oleh Bawaslu Pekalongan.
"Terkait hal tersebut masih dalam proses penelusuran Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Kalau di provinsi belum ada laporan dari mana pun terkait itu," kata Husain.