Diduga Korupsi Rp 211 Miliar, Bupati Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara

14 November 2023 17:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ricky Ham Pagawak di PN Tipikor Makassar, (14/11/2023). Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Ricky Ham Pagawak di PN Tipikor Makassar, (14/11/2023). Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korups (JPU KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Fahmi Ariyoga, saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Makassar, Selasa (14/11).
"Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan," sambungnya.
Jaksa menyatakan Ricky Ham Pagawak bersalah dan terbukti melanggar pasal berlapis, yakni pasal gratifikasi, suap, dan pencucian uang.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Ricky membayar uang pengganti Rp 211 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (21/11) dengan agenda pembacaan pleidoi.

Sekilas Kasus

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto: Dok. Istimewa
Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang korupsi Rp 211,7 miliar selama menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah tahun 2013-2022.
Ratusan miliar itu terdiri dari suap penanganan pengaturan proyek senilai Rp 75.388.465.619 dan gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 136.329.430.525.
ADVERTISEMENT

Suap Proyek

Ricky diduga menerima suap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Diduga, Ricky memerintahkan bawahannya agar setiap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah diberikan kepada tiga koleganya. Pemenangan lelang dilakukan atas perintah langsung atau rekomendasi Ricky Ham Pagawak.
Proyek-proyek yang dimenangkan atau diberikan Ricky Ham kepada Simon juga bermacam-macam. Mulai dari pembangunan jalan, asrama mahasiswa, pusat kesehatan hingga gedung-gedung pemerintah di Pemkab Mamberamo.

Gratifikasi

Ricky Ham Pagawak di KPK, Selasa (20/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Gratifikasi Ricky berbentuk uang tunai hingga fasilitas yang nilainya hingga Rp 136.329.430.525. Pemberi gratifikasi ini ada pihak swasta, kepala dinas, juga ASN.

Pencucian Uang

Ricky juga diduga melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer, membelanjakan, menukarkan dengan mata uang asing.