Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Diduga Korupsi Rp 211 Miliar, Bupati Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara
14 November 2023 17:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korups (JPU KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Fahmi Ariyoga, saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Makassar, Selasa (14/11).
"Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan," sambungnya.
Jaksa menyatakan Ricky Ham Pagawak bersalah dan terbukti melanggar pasal berlapis, yakni pasal gratifikasi, suap, dan pencucian uang.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Ricky membayar uang pengganti Rp 211 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (21/11) dengan agenda pembacaan pleidoi.
Sekilas Kasus
Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang korupsi Rp 211,7 miliar selama menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah tahun 2013-2022.
Ratusan miliar itu terdiri dari suap penanganan pengaturan proyek senilai Rp 75.388.465.619 dan gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 136.329.430.525.
ADVERTISEMENT
Suap Proyek
Ricky diduga menerima suap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Diduga, Ricky memerintahkan bawahannya agar setiap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah diberikan kepada tiga koleganya. Pemenangan lelang dilakukan atas perintah langsung atau rekomendasi Ricky Ham Pagawak.
Proyek-proyek yang dimenangkan atau diberikan Ricky Ham kepada Simon juga bermacam-macam. Mulai dari pembangunan jalan, asrama mahasiswa, pusat kesehatan hingga gedung-gedung pemerintah di Pemkab Mamberamo.
Gratifikasi
Gratifikasi Ricky berbentuk uang tunai hingga fasilitas yang nilainya hingga Rp 136.329.430.525. Pemberi gratifikasi ini ada pihak swasta, kepala dinas, juga ASN.
Pencucian Uang
Ricky juga diduga melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer, membelanjakan, menukarkan dengan mata uang asing.