Diduga Sebar Hoaks, Mustofa Nahra Terancam 5 Tahun Penjara

27 Mei 2019 11:28 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri resmi menahan politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Koordinator tim IT Prabowo-Sandi tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Instagram @akuntofa
Dedi mengungkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45 huruf A jo Pasal 28 dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15 UU No. 1 tahun 1946. Mustofa dengan sengaja menyebarkan hoaks anggota Brimob membunuh seorang peserta demo saat ricuh 22 Mei.
“Dalam rangka memposting video kemudian ditambahkan foto kemudian narasi, kemudian sama foto yang digabung sama foto dan video itulah yang hoaks,” ujar Dedi.
Hal yang sama juga disampaikan Kasubdit 2 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Mustofa ditahan di tahanan Bareskrim.
“Ditahan ya, di Bareskrim,” ujar Rickynaldo kepada kumparan.
ADVERTISEMENT