Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, turut berkomentar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh dalil pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pertimbangan MUI mengatakan, pilihan yang tersedia bagi rakyat yang taat konstitusi tentu menerima putusan MK tersebut sebagai produk hukum. Din menyebutnya sebagai sikap taat hukum.
Namun, karena para hakim MK juga terikat amanat konstitusi dan nilai moral untuk menegakkan kejujuran dan keadilan, maka rakyat berhak menilai apakah mereka telah mengemban amanat dengan benar. Yakni menegakkan kejujuran, keadilan, dan kebenaran. Din menyebutnya sikap moral.
"Jika rakyat meyakini ada pengabaian nilai moral, bahwa para hakim MK itu patut diduga membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, seperti membenarkan kecurangan, maka rakyat mempunyai hak dan kewajiban melakukan koreksi moral," ucap Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6).
ADVERTISEMENT
Din merasa ada rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses pengadilan di MK yang memutus sengketa Pilpres. "Banyak fakta dan dalil hukum yang terkesan tidak didalami," kata Din.
"Maka bagi rakyat jadikan itu semua sebagai catatan bahwa ada cacat moral yang terwarisi dalam kehidupan bangsa, dan ada masalah dalam kepemimpinan negara. Selebihnya kita menyerahkan sepenuh urusan kepada Allah SWT, Ahkam al-Hakimin, Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Adil," bebernya.
Din melanjutkan, jalan yang terbaik di samping menghormati Keputusan MK sebagai produk hukum, demi literasi bangsa kaum intelektual melakukan eksaminasi terhadap Keputusan MK, dan rakyat dapat terus melakukan koreksi moral agar bangsa tidak terjatuh ke titik nadir dari moral banckrupty atau kebangkrutan moral.
ADVERTISEMENT
"Dan itu semua tetap dilakukan secara makruf dengan senantiasa memelihara persaudaraan kebangsaan. Perjuangan menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran tidak boleh ada titik berhenti," pungkasnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah menyampaikan sikap menghormati putusan MK, meski kecewa dengan putusan tersebut. Prabowo lalu bicara soal kemungkinan upaya hukum lain setelah MK.
Sementara calon presiden Joko Widodo bersama Ma'ruf Amin berharap putusan MK ini kembali menyatukan bangsa yang terbelah karena pilihan politik. Putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dihormati semua pihak.