Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Belakangan, pernikahan sedarah (inses) ramai diperbincangkan publik. Setelah di Bulukumba, peristiwa serupa juga terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Din Syamsuddin, mengatakan pernikahan saudara kandung atau sedarah itu hukumnya haram dalam perspektif Islam.
“Kalau yang sedarah, ya, jelas tidak (boleh), apalagi kakak menikahi adiknya, atau bapak menikahi putrinya,” kata Din di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
“Oleh karena itu kembalilah pada agama,” imbau Din.
Din menjelaskan di dalam kitab suci umat Islam, Al Quran, sudah diatur secara rinci tentang siapa saja yang boleh dinikahi. Mereka yang punya hubungan darah tidak termasuk kategori boleh menikah.
“Jelas dalam Al Quran itu jelas rinci sekali siapa-siapa yang boleh dinikahi, dikawini, dan siapa-siapa yang tidak boleh,” ujar Din.
Selain haram secara agama, Din menjelaskan, perkawinan sedarah atau inses juga berbahaya untuk kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Saya kira secara ilmiah scientific, ya, inses itu perkawinan sedarah atau masih dekat itu kan menimbulkan dampak buruk ya pada kesehatan, pada kejiwaan,” kata Din.
Pelaku inses di Luwu adalah AA (38) selaku suami dan BI (30) selaku istri. Keduanya adalah warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara. Diketahui, hubungan terlarang itu telah mereka jalin sejak pertengahan 2016.
Mereka pun sudah memiliki dua anak. Anak pertamanya sudah berumur 2,5 tahun, sedangkan anak keduanya kini berumur 1,5 tahun. Warga pun kini telah mengusir keduanya dari kampung.