Din Syamsuddin soal Selfie di Ka'bah: Boleh, Tapi Jangan Berlebihan

24 November 2017 16:30 WIB
clock
Diperbarui 15 April 2019 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (Foto: Reno Esnir/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (Foto: Reno Esnir/Antara)
ADVERTISEMENT
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban, Din Syamsuddin, menanggapi larangan mengambil gambar dan selfie di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi oleh Pemerintah Arab Saudi. Din menilai, larangan itu tidak perlu diberlakukan lagi.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya jangan dilarang, dulu sudah dilarang kemudian sudah dibolehkan. Maka sebaiknya jangan dilarang lagi, harusnya dibolehkan," kata Din di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Kakbah di Mekkah.  (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Kakbah di Mekkah. (Foto: Wikimedia Commons)
Din menilai, boleh saja jemaah berfoto di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di sela ibadah mereka. Tapi, diimbau untuk tidak berlebihan, terlebih sampai mengganggu ibadah jemaah lainnya.
"Cuma pesannya jangan selfie ria, kemudian tidak khusyuk ibadah. Karena saya yang lihat ada yang tawaf, seharusnya baca doa kan, tapi dia selfie. Nah itu mungkin yang enggak boleh," jelas Din.
Di sisi lain, larangan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi memang ada benarnya. Tapi mantan Ketum PP Muhammadiyah itu menyebut, alangkah lebih baik kalau dibatasi saja. Tidak seperti sekarang yang dilarang sama sekali.
ADVERTISEMENT
"(Larangan) Itu ada benarnya, tapi kalo dibatalkan sama sekali jangan. Karena perlu ada bukti monumental benar-benar ada di depan Ka'bah itu bagus sekali. Jadi ini juga pesan bagi jemaah jangan berlebihan, apalagi sedang tawaf, sedang sa'i. Sudahlah, selfienya sekali saja. Jangan di tengah ibadah," ucap Din.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menerbitkan surat edaran larangan mengambil gambar di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Larangan ini ditujukan kepada seluruh negara pengirim jemaah haji dan umrah termasuk Indonesia.