Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh Iskandar Syukri menemukan 29 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya, menyalahi prosedur perizinan dan tidak sesuai dengan izin visa.
ADVERTISEMENT
“Memang ada sejumlah TKA yang bekerja di PT MPG Nagan Raya yang menyalahi prosedur perizinan TKA, dan tidak sesuai dengan Sitas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri, Senin (15/6).
Iskandar mengatakan temuan 29 TKA asal China itu usai pihaknya melakukan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan norma kesehatan dan keselamatan kerja (NK3) dan segala perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Nagan Raya.
Pihaknya juga menertibkan data izin tinggal dan kerja serta kelengkapan administrasi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Aceh.
ADVERTISEMENT
Iskandar mengatakan institusinya memberikan waktu hingga 24 Juni kepada TKA asal China itu untuk melengkapi dokumen dan segala perizinan. Jika tidak, pihaknya akan mendeportasi TKA yang bermasalah tersebut untuk keluar dari Aceh.
Sehingga, dengan temuan itu ia berharap Imigrasi dapat memeriksa dan menindaklanjuti temuan tim pengawas tenaga kerja Disnakermobduk Aceh terkait Visa dan Sitas TKA tersebut.
“Batas waktu sampai tanggal 24 Juni diberikan untuk menyiapkan segala dokumen perizinan. Dan kami akan laporkan secara resmi juga kepada pihak instansi terkait dengan Keimigrasian mereka,” ujarnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.