Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dipanggil Kejagung, OC Kaligis Bantah Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
29 November 2024 10:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Advokat Otto Cornelis "OC" Kaligis diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Kaligis membantah terlibat dalam perkara itu.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya enggak ada hubungan dengan kasus di Surabaya," kata Kaligis saat dihubungi, Jumat (29/11).
Kaligis menjelaskan, pemanggilan terhadapnya dilakukan karena penyidik Kejagung menemukan adanya sebuah catatan di kantor pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Lisa saat ini juga telah berstatus sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap vonis bebas itu.
"Jadi itu karena waktu penggeledahan di kantornya si Lisa Rachmat, diketemukan nama tulisan dia 'OCK ke Mahkamah Agung: 5 miliar, tambah 1 miliar, Jakarta Utara'. Itu mulainya di situ," jelas Kaligis.
Kaligis menduga, tulisan tangan Lisa itu terkait dengan perkara gugatan yang ditanganinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara itu, Kaligis menjadi penggugat sementara Lisa mewakili Isidorus Iswardojo selaku tergugat.
ADVERTISEMENT
Kaligis kalah dalam gugatan itu dan mengajukan kasasi. Diduga, tulisan tangan itu dibuat Lisa agar tetap memenangkan perkara di Mahkamah Agung.
"Kalau saya pengertiannya, dia mau sogok katakanlah si Hakim Mahkamah Agung supaya saya dikalahkan di Mahkamah Agung," ujar dia.
"Jadi sekarang si Kejaksaan Agung mengumpulkan bukti-bukti bahwa memang Lisa adalah pemain di pengadilan. Itu aja," tegasnya.
Sebelumnya, OC Kaligis diperiksa Kejagung pada Senin (25/11) dan Selasa (26/11) dalam perkara kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam perkara Ronald Tannur, Lisa diduga menyuap 3 hakim PN Surabaya agar membebaskan kliennya. Hal itu rupanya berlanjut hingga tingkat kasasi.
Pada tingkat kasasi, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Uang tersebut telah diberikan kepada mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, selaku perantara.
ADVERTISEMENT
Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.