Dipecat KPK karena TWK, Lakso Anindito Kini Gabung Basel Institute on Governance

9 Juni 2022 9:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Penyidik Muda KPK Lakso Anindhito menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Penyidik Muda KPK Lakso Anindhito menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Lakso Anindito, kini memulai langkah baru. Dia bergabung dengan Basel Institute on Governance, sebuah organisasi nirlaba asal Swiss yang fokus terhadap isu korupsi.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut disampaikan oleh eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Twitter. Yudi juga menjadi satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos TWK. Kini dia menjadi ASN Polri.
"Selamat kepada @laksoanindito mantan penyidik muda yang ketika itu baru pulang kuliah S2 dari Swedia kemudian diberhentikan karena enggak lolos TWK padahal prestasinya bagus di KPK, ilmunya mumpuni dan pemberani dalam membongkar kasus korupsi," kata Yudi sembari menyertakan link informasi bergabungnya Lakso di Basel Institute, dikutip Kamis (9/6).
Dalam laman Basel Institute, Lakso baru mulai bergabung pada Juni 2022 sebagai technical lead Integritas. Lakso memimpin tecnical engagemen dari Basel Institute di Indonesia. Ini merupakan bagian dari program USAID Integritas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Program ini terkait dengan kinerja BUMN, kepatuhan sektor swasta, hingga inspektorat pemerintah. Lakso akan bekerja sama dengan tim Green Corruption, Compliance and Collective Action dari Basel Institute.
Adapun Basel Institute on Governance merupakan organisasi nirlaba independen yang concern dalam perlawanan terhadap korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, untuk meningkatkan standar kelola. LSM ini memiliki kantor pusat di Basel, Swiss sejak 2003.
Kerja-kerja LSM ini dilakukan di Afrika, Eropa Timur, Amerika Latin dan Asia Tenggara, dengan tokoh publik, swasta, hingga masyarakat sipil.
Dalam laman yang sama, Lakso dikenalkan sebagai seorang ahli hukum dan eks penyidik di KPK yang memiliki pengalaman 11 tahun di lembaga tersebut. Dia juga memiliki pengalaman di Kantor Kepresidenan (UKP4 dan Badan REDD+).
ADVERTISEMENT
Pada saat bekerja di KPK, Lakso disebut menangani program dengan fokus pada tanggung jawab pidana korporasi dan pengurangan risiko dalam pengelolaan sumber daya alam. Dia juga menyelidiki kasus-kasus penting, termasuk kasus pidana korporasi untuk pencucian uang di KPK dan kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
Selain itu, dia juga pernah menjadi trainer di Anti-Corruption Learning Center KPK. Di mana ia melatih peserta dari internal audit BUMN dan penyidik dari berbagai kementerian di pemerintah.
Sementara di Badan REDD+, Lakso fokus pada penegakan hukum dan penyelesaian sengketa, misalnya melakukan uji audit kepatuhan hukum untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Dia juga mengawasi penerapan pendekatan penegakan multidimensi untuk kasus kehutanan dan prioritas terkait sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
Lakso meraih gelar Magister Hukum di bidang Hukum Perdagangan Eropa dan Internasional dari Lund University, Swedia, sebagai penerima Swedish Institute Scholarship for Global Professionals. Dia memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Indonesia.
Lakso termasuk dalam 57 pegawai yang dipecat KPK. Namun, berbeda dengan 56 pegawai lainnya, Lakso Anindito baru menjalani TWK pada 20 dan 22 September 2021. Ia menjalani tes susulan lantaran pada saat TWK pada Maret-April 2021 lantaran sedang belajar di Swedia.
Meski demikian, ia merasa pemecatannya berlangsung kilat. Sebab, selang seminggu usai tes, ia langsung dinyatakan tidak lulus.
Ia langsung menerima Surat Keputusan pemecatan dari KPK pada 29 September 2021. Isinya ialah bahwa ia akan diberhentikan pada 30 September 2021 bersama dengan 56 pegawai lainnya.
ADVERTISEMENT