Dipecat sebagai Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Bantah Langgar Kode Etik

3 Desember 2024 19:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni saat ditemui di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (9/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni saat ditemui di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (9/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Ummi Wahyuni sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Ummi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
Ummi mengaku telah membaca putusan DKPP itu dan menghormatinya. Namun, ia menyebut telah memberikan sederet bantahan.
“Ya, karena dianggapnya lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D hasil. Namun dalam fakta persidangan, saya sudah membantah itu,” ucap Ummi saat jumpa pers di Kantor KPU Jawa Barat, Batununggal, Bandung, Selasa (3/12).
Salah satu fakta yang disangkakan pada Ummi, ialah soal adanya pergeseran suara dari partai NasDem ke suara calon DPR RI Partai NasDem nomor urut 5 dapil Jawa Barat IX ketika itu.
Pergeseran suara disebut terdapat pada formulir D hasil suara yang sudah dicetak dan Ummi disebut tak turut mengecek adanya perubahan suara itu.
Mengenai hal ini, Ummi bilang telah membantah itu dalam persidangan. Dengan mengatakan bahwa pencetakan formulir D hasil dilakukan KPU Jawa Barat lewat Sirekap.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa. Karena pastinya akan merah. Itu yang pertama,” kata dia.
Ummi Wahyuni saat jumpa pers di kantornya di KPU Jabar, Jalan Garut, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Bandung Selasa (3/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Jika yang dipermasalahkan adalah hasil itu, kata Ummi, maka hasil D tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Juga diparaf oleh seluruh saksi yang berada pada saat rekapitulasi itu.
“Dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu. Yang teman-teman Bawaslu juga tidak melakukan sanggahan ataupun melakukan keberatan terhadap proses tersebut,” katanya.
Dia juga mengaku telah melakukan pengecekan bersama, sebelum dilakukan pencetakan.
“Dan di sana juga sebelum pencetakan dilakukan koreksi bersama,” tambahnya.
Adapun soal men-take down video live rekapitulasi suara dapil Jabar IX, Ummi membantah telah menyuruh staf KPU Jabar melakukan take down video. Dia juga bilang, telah memberikan bukti seluruh video selama proses sejak hari pertama rekapitulasi hingga terakhir.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan permintaan take down itu, saya tidak pernah memerintahkan Pak Evan yang disebutkan kemarin,” katanya.
Dia menjelaskan hanya meminta video live di-hide sementara, sebab pada saat itu tengah dilakukan proses proses sinkronisasi di rekapitulasi tingkat nasional.
“Dan itu bisa dilihat oleh teman-teman, rekapitulasi tingkat nasional di video di KPU RI memang ada permasalahan di Subang. Dan itu sedang dilakukan penyesuaian. Dan saya tidak pernah memerintahkan terkait dengan itu (take down),” katanya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sayangkan DKPP Tak Pertimbangkan Gakkumdu
Ummi pun menyayangkan putusan soal pelanggaran kode etik. Sebab, menurutnya, ia telah dinyatakan tak bermasalah di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pada saat pasca-selesai dari rekapitulasi nasional, saya juga dilaporkan di Gakkumdu. Di dalam proses tahapan Gakkumdu-nya, saya clear di sana,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Ummi, seluruh tahapan Gakkumdu menghasilkan simpulan bahwa dirinya tidak terbukti terlibat dalam pidana pemilu.
“Itu yang saya sangat sayangkan juga, kenapa tidak dimasukkan di dalam sebuah pertimbangan atas putusan tersebut,” sebut Ummi.
“Putusan Gakkumdu tidak ada dissenting opinion artinya semua mufakat kalau di situ tidak terbukti saya sebagai melanggar atau terkena pidana pemilu pada kasus ini,” katanya.
Meski begitu, secara pribadi, dia tetap menghormati putusan DKPP. Namun, Ummi berencana akan mengajukan banding ke PTUN.
“Saya sebagai pribadi sangat menghormati putusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara. Insya Allah saya akan melakukan Banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” kata dia.