Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor memeriksa Nenek Khadijah pengunjung Taman Safari Indonesia yang melempar sampah botol plastik ke mulut kuda nil . Nenek 56 tahun asal Bandung itu diperiksa selama 10 jam pada Selasa (9/3).
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (9/3), Nenek Khadijah mendatangi Taman Safari Indonesia didampingi keponakannya untuk meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun usai mediasi dengan Taman Safari, Nenek Khadijah dijemput Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto dan langsung diantar ke Polres Bogor.
Nenek Khadijah tiba di Polres pada pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan berjalan cukup lama hingga larut malam. Meski sudah diperiksa, Polres Bogor belum memutuskan statusnya.
"Statusnya sampai saat ini terduga pelaku masih menjadi saksi. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sampai dengan jam 23.00 WIB (Nenek Khadijah tiba di polres pukul 13.00)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian, Rabu (10/3).
Handreas mengatakan, dalam kasus ini Polres Bogor bisa menerapkan pasal 302 ayat 1 KUHP yakni barang siapa dengan tujuan yang patut atau secara melampaui batas dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya akan dipidana selama 3 bulan penjara. Meski ada hukuman pidana, kata Handreas, tersangka dalam tindak pidana tersebut tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
"Di mana di sini di dalam pasal tersebut di ancam dengan pidana 3 bulan maksimal. Mengingat ancamannya kurang dari 5 tahun kita tidak melakukan penahanan kepada terduga pelaku," jelas Handreas.