Dipicu Rasa Cemburu, Pria di Bandung Barat Tusuk dan Pukul Istri hingga Tewas

9 Desember 2024 17:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surya (45), tersangka pembunuh istrinya, Ai, di Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Dok. Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Surya (45), tersangka pembunuh istrinya, Ai, di Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Dok. Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
Surya, pria berusia 45 tahun di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, menghabisi nyawa istrinya, Ai Jaenabiah (33). Polisi mengungkap aksi sadis Surya dilatarbelakangi motif cemburu.
ADVERTISEMENT
"Berawal dari kecemburuan tersangka pada korban, karena menurut keterangannya, korban ini punya hubungan dengan laki-laki lain," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers di Polres Cimahi, Senin (9/12).
Tri menyebut, sebelum menghabisi nyawa istrinya, Surya dan istrinya sempat cekcok perkara pria lain. Cekcok itu terjadi di rumah orang tua korban.
"Jadi mereka cekcok lalu pelaku melakukan penganiayaan pada korban. Pengakuan pelaku, memang ini akumulasi dari kejadian-kejadian sebelumnya," kata Tri.
Terdapat sejumlah luka di jenazah Ai. Mulai dari bekas hantaman benda tumpul hingga tusukan. Jenazah diautopsi untuk menentukan luka mana yang menyebabkan Ai tewas.
"Pelaku itu menganiaya korban menggunakan pisau dapur. Kemudian saat korban tidak berdaya, dipukul kepalanya dengan balok kayu," kata Tri.
ADVERTISEMENT

Pelaku Sempat Kabur

Surya sempat kabur ke rumah saudaranya usai menghabisi Ai pada Minggu siang (9/12). Namun berhasil ditangkap personel gabungan Polsek Cililin dan Satreskrim Polres Cimahi pada Minggu malam.
"Betul dia sempat melarikan diri, tapi tim gabungan berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di rumah salah satu saudaranya, delapan jam setelah kejadian," kata Tri.
Kini Surya telah diamankan di Polres Cimahi untuk diproses hukum. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.