Dipotong 4 Tahun Penjara, Kini Vonis Edhy Prabowo Sesuai Keinginan KPK

9 Maret 2022 18:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dipotong Mahkamah Agung dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Potongan hukuman 4 tahun penjara itu membuat hukuman Edhy Prabowo sesuai tuntutan KPK serta vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.
Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.
Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
KPK mendapat pujian karena Edhy Prabowo merupakan menteri aktif pertama yang terjaring OTT. Namun, pujian berbalik menjadi sorotan saat KPK menuntut Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, KPK menuntut Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama 5 tahun. Padahal, Edhy Prabowo dijerat Pasal 12 UU Tipikor yang ancaman maksimalnya ialah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tuntutan 5 tahun penjara itu bahkan mendekati batas minimal ancaman hukuman dalam pasal itu yakni 4 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tuntutan KPK itu pun diakomodir menjadi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara.
KPK puas dan tidak mengajukan banding. Yang mengajukan banding malah Edhy Prabowo.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Namun, hakim banding memperberat hukuman Edhy Prabowo. Hukumannya menjadi 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra itu pun mengajukan kasasi ke MA. Upayanya berbuah hasil lantaran MA memotong vonisnya.
Hukuman Edhy Prabowo yang awalnya 9 tahun penjara dipotong selama 4 tahun. Alhasil, hukumannya kini menjadi 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan denda pidana sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Rabu (9/3).
Alasan pemotongan hukuman terhadap Edhy Prabowo, kata Andi, salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai oleh majelis hakim telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai menteri.
Menurut MA, hal tersebut seharusnya dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan bagi Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," kata Andi Samsan.
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada 7 Maret 2022.
Reporter: Hedi