Direktur PT AIM Pinjam Uang Perusahaan Istri Demi Proyek Sistem Proteksi TKI

13 Agustus 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemenakertrans di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemenakertrans di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia, rupanya menggunakan uang pinjaman dari perusahaan istrinya untuk melobi pihak Kemenakertrans untuk mendapat proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar istri Karunia sekaligus Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri Solusi (AIMS), Sintiawati Dewi Wijaya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/8).
Mulanya, jaksa menanyakan keterkaitan perusahaan yang dipimpin Sintia dengan perusahaan Kurnia.
"Apakah ada hubungan atau afiliasi dengan PT AIM?" tanya jaksa.
"Secara legalitas tidak ada, hanya pinjam uang," jawab Sintia.
"Terkait dengan pengadaan Proyek Sistem Proteksi TKI tahun 2012, Saudara mengetahui hal itu?" tanya jaksa.
"Tahu," balas Sintia singkat.
"Bisa Saudara jelaskan?" tanya jaksa mempertegas.
"Tahu ada projek," timpal Sintia.
"Ada proyek. Kemudian keterlibatan Saudara di situ bagaimana? Bisa Saudara jelaskan?" cecar jaksa.
"Kasih pinjam uang," balas Sintia.
ADVERTISEMENT
"Terkait adanya pinjaman uang. Dalam hal ini siapa yang meminjam?" tanya jaksa lagi.
"Dari Pak Karunia," ungkap Sintia.
"Meminjam uang kepada PT AIMS ya?" tanya jaksa.
"Betul," balas Sintia.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Peminjaman itu, kata Sintia, dilakukan dalam rangka pembelian barang terkait proyek sistem proteksi TKI tersebut. Namun, ia mengaku tak tahu menahu apa saja rincian barang yang dimaksud.
Jaksa lalu menanyakan soal pengetahuan Sintia terkait adanya pemberian uang dari Karunia terhadap Dewa Putu Santika. Dewa adalah orang kepercayaan eks Dirjen Binapenta Kemenakertrans, Reyna Usman.
"Apakah Saudara juga mengetahui kalau ada pemberian uang kepada Dewa Putu Santika?" tanya jaksa.
"Tahu," jawab Sintia.
"Bisa Saudara jelaskan apa yang Saudara ketahui?" cecar jaksa.
"Kata Pak Karunia," timpal Sintia.
ADVERTISEMENT
"Berapa yang diberikan waktu itu?" tanya jaksa.
"Terkait projek apa PPK?" Sintia bertanya mengkonfirmasi.
"Projek Binapenta," jawab jaksa.
"Yang Saudara ketahui apa waktu itu?" lanjut jaksa.
"Saya hanya tahu ada kasih untuk operasional. Nominalnya saya enggak tahu, berapa, berapa tidak ingat," ungkap Sintia.
Jaksa lalu membeberkan keterangan Sintia yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Di situ, dijelaskan ada beberapa kali peminjaman yang dilakukan Karunia ke PT AIMS dengan nominal yang bervariasi.
Dari beberapa peminjaman yang ada, dilakukan untuk melobi pihak Kemenakertrans terkait proyek sistem proteksi TKI.
"Ini di keterangan Saudara ini, yang pertama ada Rp 15 juta, kemudian Rp 15 juta, kemudian Rp 5 juta, kemudian Rp 15 juta, kemudian Rp 20 juta, dan terakhir Rp 500 juta," ungkap jaksa.
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
"Yang pertama itu diberikan Saudara Karunia atas permintaan Dewa Putu Santika dengan alasan diberikan kepada tim Depkeu untuk melobi entertain, untuk persetujuan anggaran projek Binapenta, dan uang tersebut di atas diambil cash atau tunai di kantor PT AIMS daerah Sudirman," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa kemudian mengkonfirmasi ulang keterangan di BAP ini kepada Sintia.
"Benar itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," kata Sintia.
"Itu maksudnya untuk apa itu, untuk melobi, entertain, untuk anggaran projek Binapenta, tanggal 6 Juni 2012?" cecar jaksa.
"Maksudnya seperti yang tertera Pak," balas Sintia.
"Tahu ndak itu maksudnya mau digunakan Pak Dewa santika untuk apa?" tanya jaksa.
"Alasan Dewa Santika seperti itu," ungkap Sintia.
"Itu untuk melobi ini, tanggal 6 Juni 2012 sudah minta ya untuk, keterangan Saudara ini, untuk melobi dan entertain untuk persetujuan anggaran. Benar itu ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Sintia.
"Kemudian yang 6 Juni sama, tapi jumlahnya adalah Rp 15 juta. Kemudian yang 6 Juni 2012, Rp 5 juta lagi, sama ya, untuk persetujuan anggaran proyek Binapenta dan uang tersebut diambil cash tunai di PT AIMS," beber jaksa.
ADVERTISEMENT
"Kemudian ada lagi Rp 15 juta lagi, sama ya, diberikan kepada tim Depkeu untuk melobi dan entertain persetujuan anggaran projek Binapenta. Benar ini Bu ya?" tanya jaksa.
"Iya," ungkap Sintia.
"Atas perintah siapa waktu itu?" cecar jaksa.
"Pak Karunia," jawab Sintia.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Adapun dalam dakwaan, disebutkan uang yang digelontorkan oleh Karunia ini demi mendapatkan tender pengadaan proyek sistem proteksi TKI tersebut.
Secara garis besar, Karunia didakwa korupsi Rp 17,6 miliar terkait proyek pengadaan sistem proteksi TKI.
Karunia didakwa bersama Eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman, dan I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans.
Ketiganya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
“I Nyoman Darmanta bersama-sama dengan Karunia dan Rayna Usman … telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan hukum yaitu … memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa KPK membacakan dakwaannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6).
“Yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp 17.682.445.455,00 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455 pada Kemenakertrans RI TA 2012," tambah jaksa.