Direktur PT Jatisari, Tersangka Kasus Beras Diserahkan ke Jaksa

26 Oktober 2017 13:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Marsono, Direktur PT Jatisari dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dia pun akan segera disidang. Penyerahan tersangka Marsono dilakukan pada Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Dirtipid Eksus Bareskim Polri, Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Kamis (26/10), jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan P-21 terhadap berkas perkara dengan tersangka atas nama “Marsono” selaku direktur PT Jatisari.
"Artinya proses penyidikan terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap, dan tersangka akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," beber Agung.
Penyidikan terhadap tersangka Marsono dilakukan oleh Direktorat Tipid Eksus Bareskrim. Kasus Marsoni ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap PT IBU, PT Jatisari dan PT IBU merupakan anak perusahaan dari holding company dr PT Tiga Pilar Sejahtera.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait dengan proses penyidikan PT IBU, sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke jaksa dengan tersangka Trisnawan Widodo selaku Direktur PT IBU.
"Tersangka Marsono berdasarkan akta perusahaan merupakan Direktur PT Jatisari, yang Memproduksi beras dengan menuliskan label Premium Quality, namun berdasarkan uji laboraturium diperoleh hasil bahwa beras tersebut memiliki mutu V," terang Agung.
"Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen, dikarenakan harga yang harus dibayar sangat mahal namun kualitas beras yang dibeli sangat rendah. Selain itu para pedagang beras yang memesan beras dengan merek Privat juga dirugikan, ternyata beras yang dipesan memiliki mutu yang lebih rendah dari perjanjian yang sudah disepakati," tambah Agung.
Terkait dengan tersangka Marsono, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 3 orang ahli, serta menyita beberapa dokumen termasuk hasil Laboraturium. Marsono diserahkan ke Kejari Karawang hari ini.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang disita yaitu beras merek Superior dengan jumlah 624 Sak kemasan 5 Kg," urai Agung.
Tersangka Marsono ditahan sejak Selasa, 29 Agustus 2017 dengan persangkaan diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I, serta Pasal 9 huruf H UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ilustrasi beras Maknyuss. (Foto: Instagram/officialberasmaknyuss)