Dirikan Pegadaian Ilegal Berbunga Tinggi Sasar Orang Susah, Pria di Bali Dibui

5 November 2024 10:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Bali merilis kasus rentenir Agus Weng-weng, Rabu (5/11/2024).  Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Bali merilis kasus rentenir Agus Weng-weng, Rabu (5/11/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap rentenir atau pemilik usaha pegadaian ilegal bernama I Putu Agus Berata Wijaya alias Agus Weng-weng (41 tahun) di rumahnya di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali, pada Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
Agus Weng-weng mematok tarif bunga utang 10-15 persen setiap bulan. Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menilai Agus memanfaatkan kesulitan ekonomi warga demi mendapatkan keuntungan pribadi.
"Dalam hal ini masyarakat akan terjebak dengan utang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal dengan membebankan bunga tinggi sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan," katanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (5/11).
Kasus ini terungkap berkat laporan warga berinisial IPS (30) yang merasa dirugikan oleh Agus Weng-weng. IPS terpaksa menggadaikan sejumlah barang demi memperoleh pinjaman sekitar Rp 4,9 juta pada Mei 2024 lalu.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus rentenir Agus Weng-weng, Rabu (5/11/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Adapun barang yang digadaikan adalah 1 unit sepeda motor Honda Astrea tahun 1996, 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012, dan 1 led TV merek TCL ukuran 43 inci.
ADVERTISEMENT
"Misalnya saya pinjam uang Rp 4 juta, saya kasih 4 juta tapi dipotong 10 persen untuk bunga awal. Beberapa bulan kemudian kalau tidak bayar akan dikenakan lagi 10 persen dari bunganya, ini akan bertambah terus," katanya.
IPS kemudian hendak melakukan pelunasan kewajiban utang pada masa pinjaman bulan ke-3 Agustus 2024. Nahas, motor Honda Vario miliknya ternyata disewakan ke orang lain tanpa izin.
IPS akhirnya melaporkan Agus Weng-weng ke Polda Bali karena motor itu tak kunjung dikembalikan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Agus Weng-weng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus Weng-weng ternyata membuka usaha pegadaian tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan alias ilegal. Polisi menemukan barang bukti berupa 3 unit mobil, 21 unit motor dan 1 buah TV led dan 1 buah buku register atau daftar nasabah di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Agus Weng-weng sudah mengoperasikan usaha pegadaian ilegal sejak tahun 2020 lalu. Polisi menduga seluruh barang bukti tersebut merupakan milik nasabah atau korban.
Polisi masih mengusut lebih dalam jumlah korban, jumlah keuntungan, nilai rata-rata pinjaman para korban. Polisi menduga jumlah korban lebih dari 21 orang atau sesuai jumlah barang bukti.
Polisi meminta nasabah Agus Weng-weng mengambil jaminan ke Polda Bali dengan menyerahkan surat kepemilikan sah.
"Bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka silakan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli," katanya.
Dalam kasus ini, Agus Weng-weng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Agus Weng-weng dijerat dengan Pasal 305 Juncto Pasal 237 UU Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
Agus Weng-weng terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 triliun.