Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dirjen Anggaran Kemenkeu Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait TPPU Rita Widyasari
21 Oktober 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tidak hadir," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
Tessa mengatakan, Isa meminta dilakukannya penjadwalan ulang untuk diperiksa oleh penyidik pada Selasa (22/10) pagi. Tessa pun belum menjelaskan alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut.
Belum diketahui keterkaitan Isa dalam kasus tersebut. Termasuk materi apa yang hendak didalami penyidik. Isa juga belum memberikan tanggapan atau komentar mengenai pemanggilan tersebut.
Kasus Rita Widyasari
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU. KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.