Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu nama yang diduga terjerat ialah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut Yoory sudah dinonaktifkan karena status tersangka itu. Ia pun menyebut pembelian lahan oleh Sarana Jaya itu ialah untuk program rumah DP Rp 0.
Terkait masalah hukum yang sedang diproses KPK , Sarana Jaya mengungkapkan hal itu tidak berpengaruh pada proyek rumah DP Rp 0. Sarana Jaya ialah BUMD yang mengemban tugas melaksanakan proyek Pemprov DKI itu.
Menurut Sarana Jaya, proyek rumah DP Rp 0 di daerah Pondok Kelapa dan Cilangkap tetap berjalan. Kedua proyek itu disebut tak terkait kasus yang sedang diusut KPK.
"Pemberitaan yang marak saat ini terkait DP 0 Rupiah kami pastikan bukan di Proyek Pondok Kelapa dan Cilangkap, kedua proyek tersebut tidak ada kaitannya dengan pemberitaan saat ini. Kami akan tetap meneruskan kegiatan pembangunan proyek di Pondok Kelapa dan Cilangkap sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Plt. Direktur Utama Sarana Jaya, Indra S. Arharrys, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/3).
Indra merupakan Direktur Pengembangan Sarana Jaya yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai Plt Dirut Sarana Jaya. Ia menggantikan sementara posisi Yoory yang dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
Hubungan Masyarakat Perumda Sarana Jaya, Yulianita Rianti menambahkan, pihaknya tetap fokus menuntaskan setiap proyek yang sedang dalam garapan. Menurutnya, pemberitaan yang marak saat ini tidak mengganggu kegiatan proyek yang sedang berjalan.
"Terutama untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah. Saat ini Sarana Jaya tetap fokus dalam melakukan pemasaran Rumah DP 0 Rupiah, Nuansa Pondok Kelapa, yang telah hadir dan siap memenuhi kebutuhan warga Jakarta akan tempat tinggal yang aman dan nyaman. Selain itu, kami juga fokus pada proyek Nuansa Cilangkap yang sedang dalam tahap pembangunan dan akan selesai sesuai dengan target," katanya.
Saat ini terdapat dua lokasi hunian DP Rp 0 yang disediakan Pemprov DKI melalui Sarana Jaya. Yakni di Pondok kelapa dan di Cilangkap.
ADVERTISEMENT
Untuk Pondok kelapa, terdapat dua proyek yaitu Menara Samawa yang merupakan hunian DP Rp 0 dan Menara Apartemen Swasana. Hunian DP Rp 0 Menara Samawa dibangun satu tower yang memiliki 780 unit hunian dengan tipe satu kamar dan tipe dua kamar. Sedangkan Menara Apartemen Swasana saat ini masih dalam proses pembangunan.
Sementara untuk Cilangkap, Menara Samawa yang merupakan proyek program rumah DP Rp 0 Nuansa Cilangkap mulai dibangun pada akhir 2019. Rencananya Menara Samawa terdiri 24 lantai dengan total 800 unit hunian yang terdiri dari tipe studio dan tipe dua kamar.
Kasus Proyek Munjul
Terkait kasus ini, KPK memang belum mengungkapkan identitas tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Hanya disebutkan bahwa dugaan korupsi yang sedang diusut ialah terkait pembelian tanah oleh BUMD DKI Jakarta, PD Sarana Jaya, pada 2019. Diduga ada korupsi dalam pembelian tanah di kawasan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, yang menimbulkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Muncul dugaan bahwa Sarana Jaya membeli lahan tersebut tidak secara langsung alias melalui perantara. Dugaan tersebut muncul lantaran pemilik lahan yakni Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, tak mengetahui asetnya dijual ke PD Sarana Jaya.
Hal itu terkuak dari keterangan Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, Fransiska Sri Kustini, yang menjadi salah satu saksi KPK dalam kasus ini.
Fransiska menyebut Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia merupakan pemilik lahan yang berlokasi di Jalan Asri I RT 02/03, Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim. Luas tanah yang dimaksud ialah 41.921 meter persegi dengan harga 2,5 juta per meter persegi. Lahan itu dijual dengan harga sekitar Rp 104 miliar.
Fransiska diwakili kuasa hukumnya, Dwi Rudatiyani, mengatakan lahan itu memang pernah dijual pada awal 2019. Namun bukan ke PD Sarana Jaya. Melainkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dilakukan dengan Anja Runtuwene pada tanggal 25 Maret 2019. Namun tanah itu diduga dijual lagi ke Sarana Jaya meski belum lunas.
ADVERTISEMENT
"Ternyata Ibu Anja Runtuwene mengadakan PPJB lagi dengan PD Sarana Jaya, padahal belum lunas dengan kami. Bahkan, kami baru terima (pembayaran) 2 kali, Rp 5 miliar ditransfer pada tanggal 25 Maret 2019 dan Rp 5 miliar lagi pada tanggal 6 Mei 2019. Seharusnya pada tanggal 16 Agustus 2019 sudah dilunasi tetapi tidak dilunasi," tuturnya.
Pada akhirnya, kata Rudatiyani, kliennya sudah membatalkan perjanjian jual beli tersebut dengan Anja Rantuwene secara pribadi. Adapun uang yang sudah dibayarkan dikembalikan ke Anja.