Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan dalam paripurna DPR RI kemarin. Lalu, kapan undang-undang ini bisa diterapkan?
ADVERTISEMENT
RUU TPKS yang sudah disahkan DPR akan dikirim ke pemerintah (Seteg) untuk ditelaah, lalu diundangkan, dan masuk dalam lembaran negara.
Mekanisme lengkap pengesahan UU ini tercantum dalam Pasal 72 dan 73 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
Berikut bunyinya dikutip Rabu (13/4):
Pasal 72
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 73
(1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Dalam Pasal 93 RUU TPKS, disebutkan: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Setelah diundangkan, selanjutnya pemerintah berkewajiban menyusun aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Sejumlah poin di UU TPKS menyebut ini, contohnya di Pasal 75 yang memuat penyelenggaraan Pelayanan terpadu. Ini akan diatur detail dalam Perpres.
Desakan segera menyusun aturan turunan UU TPKS
Ketua DPR Puan Maharani mendorong agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Puan meminta Pemerintah segera menyusun aturan turunannya. Sebab, menurut Puan ini penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya. UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” kata Puan kepada wartawan hari ini.