Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Disdikpora: SMAN 1 Banguntapan Tak Beri Ruang Siswi Pilih Berjilbab atau Tidak
10 Agustus 2022 16:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Disdikpora DIY menemukan fakta adanya pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan kepala sekolah, 2 guru BK dan 1 wali kelas di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.
ADVERTISEMENT
Temuan itu telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DIY.
"Kalau fakta ini cukup banyak, kami tidak bisa membeberkan secara utuh. Tapi yang jelas di situ terkait pelanggaran disiplin itu salah satunya karena kita membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya di kantornya, Rabu (10/8).
Didik mengatakan, ada penjualan seragam di sekolah. Penjualan seragam juga berisi paket jilbab.
Didik belum bisa menyimpulkan apakah terjadi pemaksaan penggunaan jilbab atau tidak. Nantinya hal itu akan ditelusuri lebih lanjut oleh Satgas BKD.
"Kalau itu kami melihat di CCTV itu, kan, tidak berbunyi. Masalah pemaksaan, tidak pemaksaan, kita belum bisa pastikan dengan tepat, ya," katanya.
Didik menjelaskan, nantinya BKD akan merekomendasikan hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pegawai.
ADVERTISEMENT
"Terkait hukuman disiplin tentunya satgas pembinaan disiplin aparatur sipil negara di BKD akan mempelajari dan merekomendasikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sanksi Mengacu PP Disiplin PNS
Menurut Didik, bentuk sanksi yang akan diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, ada sejumlah sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji dan lain sebagainya tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan
"Paling ringan itu adalah mulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis itu lebih berat, kemudian pernyataan tidak puas secara tertulis, kemudian juga bisa kalau kategori sedang bisa penundaan gaji berkala misal 1 tahun atau penundaan kenaikan pangkat 1 tahun," jelas Didik.
ADVERTISEMENT
"Kalau di dalam ketentuan disiplin pegawai bisa pemberhentian itu kalau kategori sangat berat. Itu (sanksinya apa) kita serahkan yang menilai tim satgas (BKD DIY)," ujarnya.
Ortu Siswi dan Guru SMAN 1 Banguntapan Berdamai
Hari ini telah terjalin kesepakatan damai antara orang tua dari siswi yang diduga dipaksa mengenakan jilbab dengan kepala sekolah dan guru SMA Negeri 1 Banguntapan di kantor Disdikpora DIY. Perdamaian disaksikan sejumlah unsur yang terkait.
Menanggapi perdamaian ini, Kepala SMAN 1 Banguntapan Agung Istianto mengatakan, pihaknya ingin sekolah kembali tenang.
"Yang pasti sekolah kami pingin tenang lagi belajar. Anaknya tenang belajar, bapak gurunya tenang belajar, itu aja," kata Agung.
"Kami sudah berbaikan (antara guru dan orang tua siswi)," bebernya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kasus dugaan pelanggaran disiplin pegawai tetap berjalan. Agung bersama 2 guru BK dan 1 wali kelas akan diproses ke BKD DIY. Agung menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke Disdikpora.
"Saya serahkan dinas. Dinas, kan, bapak kami. Kami percaya sama dinas yang terbaik buat kami," pungkas Agung.