Dishub DKI Uji Coba Jam Kerja 2 Sif di Pemprov, Swasta Sifatnya Imbauan

10 Juli 2023 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat Apel Gabungan Penanganan Kemacetan Lalu Lintas Provinsi DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat Apel Gabungan Penanganan Kemacetan Lalu Lintas Provinsi DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, penerapan jam kerja jadi 2 sif akan lebih dulu diterapkan di lingkungan pegawai Pemprov DKI Jakarta. Sementara pihak swasta belum dilibatkan dalam proses kajian.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkap Syafrin menanggapi sejumlah pengusaha yang tak sepakat dengan jam kerja 2 sif.
"Kita melihat dari yang paling cepat diimplementasikan, dalam waktu dekat kan itu di lingkungan pemprov. Memang kan yang pertama dari hasil FGD dibutuhkan semacam uji coba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Nah, oleh sebab itu yang akan dilakukan adalah di lingkungan pemprov DKI Jakarta tahap awal," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7).
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kepala BKD untuk pengaturannya. Jadi dilihat dulu legal aspeknya, kemudian pengaturan, sehingga keseluruhannya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu," imbuh dia.
Syafrin melanjutkan, pihaknya baru akan melibatkan swasta usai uji coba 2 sif di lingkungan Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
"Kan yang pertama dilihat dulu ada efeknya tidak? Begitu ada efeknya, baru akan dilihat untuk penerapan di sektor lainnya," ujar dia.
"Pekerja pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70-an ribu, untuk PNS-nya sekitar 70-an ribu. Non PNS itu kita sekitar 120-ribuan. Itu artinya cukup besar. Begitu kita melakukan pengaturan, maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," lanjut dia.
Selain itu, Syafrin mengatakan aturan kepada swasta rencananya akan bersifat imbauan. Artinya, perusahaan dapat menerapkan atau tidak pembagian jam kerja 2 sif, sesuai kebijakan masing-masing.
"Ya itu kita serahkan ke pengaturan masing-masing, ya. Kan diimbau kepada mereka untuk melakukan pengaturan jam kerja, waktu kerja secara mandiri. Nah, oleh sebab itu Yang akan dilakukan pertama adalah oleh pemprov DKI Jakarta. Iya (tidak mengikat), imbauan. Sifatnya imbauan (untuk swasta)," pungkas dia.
ADVERTISEMENT