Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) melayangkan somasi kepada Pemprov DKI terkait pemotongan kabel jaringan internet di Jalan Cikini, Jakarta Pusat. Pemprov DKI dinilai menggunting kabel fiber optik tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada perusahaan pemilik kabel.
ADVERTISEMENT
Namun, komplain itu dibantah Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho. Menurut Hari, Pemprov DKI sudah memberi tahu pemilik kabel untuk memindahkan sendiri kabel optik mereka sejak awal 2019. Bahkan, sudah pernah ada rapat-rapat yang dihadiri oleh pihak APJATEL.
"Hal yang sebenarnya, kita sudah memberitahukan jauh-jauh sebelumnya. Mulai awal tahun 2019 sampai bulan Juli 2019, baik melalui surat maupun rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh pihak APJATEL," ujar Hari saat dihubungi, Selasa (10/9).
Selain itu, Hari menyampaikan pemotongan kabel optik yang dilakukan Pemprov DKI sudah sesuai prosedur. Dinas Bina Marga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
"Sudah sesuai prosedur. Semenjak Pergub 195 Tahun 2010, namanya kabel udara itu tidak ada lagi, harus masuk ke dalam (bawah tanah)," kata dia.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Hari menyebut perusahaan pemilik kabel yang justru meminta Pemprov DKI untuk memundurkan rencana pemindahan jaringan kabel optik ke bawah tanah.
Namun, Pemprov DKI tidak bisa terus memenuhi permintaan mereka, karena pihaknya menargetkan penyelesaian proyek ini rampung pada Desember 2019.
"(APJATEL) minta mundur, terus (target) proyek selesai Desember, tidak selesai," ucap Hari.
Somasi dilayangkan APJATEL kepada Pemprov DKI pada 4 September 2019. Ketua APJATEL Muhammad Arif menjelaskan, pemotongan dilakukan tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepada pihaknya.
“Pertama karena dimulai dari pemutusan kabel di Cikini Raya pada 8 Agustus dan 20 Agustus lalu. Di mana pemutusan itu sepihak tanpa pemberitahuan ke kita. Karena sebelumnya memang di jalan Cikini Raya itu sudah ada jadwal perapian utilitas,” ujar Arif saat dihubungi, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
“Anggota APJATEL ini masih proses perapian utilitas di ruas jalan itu. Dan memang kita berpegang pada timeline yang diberikan oleh Pemda, yaitu bulan Desember dan timeline itu kita dapatkan dari Ingub,” lanjutnya.