Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dissenting Opinion Arief Hidayat: 9 Menteri dan 1 Wamen Kampanye Prabowo-Gibran
23 April 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap ada sembilan menteri dan satu wakil menteri yang melakukan kampanye dalam Pilpres 2024. Hal tersebut termuat dalam dissenting opinionnya terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan hukumnya itu, Arief menyebut Presiden Jokowi sudah melanggar etika politik dan pemerintahan, serta tindakannya sudah bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu. Sebab, Jokowi dinilai tidak netral.
Ditambah 'pembantu' Jokowi turut terlibat dalam prosesnya. Dalam hal ini, Jokowi dan para menteri mengkampanyekan paslon 02 Prabowo-Gibran.
"Dalam penyaluran perlinsos dan bansos, terdapat beberapa Menteri yang sekaligus Ketua Umum Partai turut menyalurkan dan membagikan perlinsos maupun bansos," kata Arief dalam dissenting opinionnya yang dibacakan pada Senin (22/4) di MK.
"Yang menjadi pertanyaan, penyaluran Perlinsos dan Bansos merupakan program kerja pemerintah, sehingga para menteri yang juga ketua umum partai tidak boleh memanfaatkan momen tersebut untuk berkampanye," sambungnya.
Sebab, kata dia, kedudukan para menteri saat membagikan dan menyalurkan dana perlinsos dan bansos merupakan aparat pemerintahan yang seharusnya bersikap netral dan bukan dalam posisi sebagai ketua umum partai politik yang boleh mengajak masyarakat memilih paslon tertentu.
ADVERTISEMENT
Menteri yang aktif kampanye itu adalah:
Zulkifli Hasan
Luhut Binsar Pandjaitan
Bahlil Lahadalia
Erick Thohir
ADVERTISEMENT
Yaqut Cholil Qoumas
Budi Arie Setiadi
Agus Gumiwang
Raja Juli Antoni
ADVERTISEMENT
Amran Sulaiman
Airlangga Hartarto