Ditahan Kejagung, Ujang Iskandar Diam Seribu Bahasa saat Masuk Mobil Tahanan

27 Juli 2024 0:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Ujang Iskandar ditahan oleh Kejaksaan Agung RI pada Jumat (26/7) malam.
ADVERTISEMENT
Ujang resmi mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung saat keluar dari Gedung Kartika Jampidmil, Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 21.30 WIB.
Ia juga mengenakan topi dan masker. Ujang hanya diam seribu bahasa saat ditanya wartawan perihal dugaan kasusnya.
"Pak Ujang, ke Vietnam ngapain, Pak?" tanya wartawan.
Ujang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta usai pulang dari Vietnam, Jumat (26/7).
"Bapak dapat berapa, Pak?" tanya wartawan lagi. Namun ia tak menggubris dan langsung masuk mobil tahanan.
Setelahnya, ia menutup wajahnya dengan kain.
Ujang Iskandar Foto: Instagram/ @h.ujang_iskandar
Ujang kini ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pada tahun 2009. Saat itu Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan (terhadap Ujang) sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," kata Harli.
ADVERTISEMENT
Harli melanjutkan, "Dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka."
Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, Ujang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Ujang dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"(Disangkakan) Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).