Ditangkap di Jakarta, Briptu Christy Dibawa ke Polres Manado Dikawal Polisi

9 Februari 2022 23:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Buronan Polda Sulawesi Utara, Briptu Christy, telah dipulangkan ke Polres Manado, Rabu (9/2) malam. Dalam perjalanannya Briptu Christy mendapat pengawalan kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Sudah dipulangkan. Baru sampai di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2).
"Dipulangkan dengan dikawal," sambung dia.
Briptu Christy dipulangkan ke Polres Manado yang merupakan tempat dia bertugas. Ia juga akan diperiksa lebih lanjut terkait desersi yang dilakukannya.
Briptu Christy. Foto: Facebook/Christy Sugiarto
Sebelumnya, Briptu Christy diamankan pihak kepolisian di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).
Briptu Christy merupakan buronan sebab, ia meninggalkan tugas tanpa alasan atau desersi sejak 15 November 2021 lalu.
Penangkapan terhadapnya dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO yang teregister dengan nomor DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Usai diamankan, Briptu Christy sempat diperiksa sementara di Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan sembari dilakukan koordinasi dengan Polda Sulut.
ADVERTISEMENT