Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ditjen Imigrasi Pulangkan HAP, Buronan Filipina yang Kabur ke Indonesia
26 November 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi bersama Interpol Indonesia menangkap buronan red notice Phillipines National Police (PNP) atau Kepolisian Nasional Filipina. Ia telah menjadi buronan karena kasus scam dan kasino.
ADVERTISEMENT
Namanya adalah Hector Baldwin Pantollana (HAP). Ia kabur ke Indonesia sejak 10 Oktober 2024 lalu.
Pengejarannya oleh Ditjen Imigrasi sesuai dengan surat Red Notice nomor A12496/10-2024 tanggal 28 Oktober 2024. Prosesnya dimulai 31 Oktober 2024.
“Proses daripada penangkapan atau pengamanan daripada HAP tersebut, diawali dengan pada tanggal 31 Oktober, kita mendapatkan informasi dari National Bureau of Investigation, atau NBI Filipina, terkait dengan adanya buron Interpol yang melakukan perjalanan ke Indonesia,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, pada Selasa (26/11).
HAP pertama kali terdeteksi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 10 Oktober lalu.
“Dari data perlintasan atau kesisteman perlintasan yang kami miliki, bahwa yang bersangkutan telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 10 Oktober 2024,” ujar Saffar.
ADVERTISEMENT
Lalu, HAP terdeteksi akan pergi dari bandara tersebut pada 9 November 2024.
“Pada tanggal 9 November, terdeteksi bahwa yang bersangkutan akan berangkat melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, dan kami berhasil menunda keberangkatannya,” jelas Saffar.
“Setelah itu, petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi, mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Jakarta dengan tujuan untuk mempermudah koordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dalam hal ini adalah NCB, Interpol, dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia,” tambahnya.
HAP rencananya akan dipulangkan ke Filipina dengan pengawalan PNP pada Rabu (27/11) besok.
“Rencananya yang bersangkutan akan kita pulangkan dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina pada tanggal 27 November 2024. Untuk itu, pihak Philippines National Police atau PNP sudah standby dalam hal ini diwakili oleh Immigration Attach of the Embassy of Philippines,” jelas Saffar.
ADVERTISEMENT
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa HAP menjadi buronan karena kasus scam dan kasino.
“Sekilas bahwa yang bersangkutan Saudara Hector ini melakukan tindak pidana scamming, kemudian kasino, dan berbagai kejahatan yang lainnya,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Ditukar Handoyo Salman
Untung membenarkan bahwa penangkapan HAP adalah dalam rangka pertukaran buronan. Penangkapannya juga satu rangkaian dengan terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso yang akan dipulangkan ke Filipina.
Dengan penangkapan HAP juga, Ditjen Imigrasi menukarnya dengan buronan judi online Handoyo Salman (HS).
“Nanti untuk secara teknis lengkapnya memang ada di atase polisi Filipina maupun atase kepolisian Republik Indonesia yang berada di Manila, Ibu Retno. Ya memang kami terus terang melakukan pertukaran tahanan atas pelaku-pelaku yang saat ini sedang menjadi hot issue dari kita, yaitu pelaku-pelaku judi online,” jelas Untung.
ADVERTISEMENT
“Ya (ditukar), kemarin sudah kita press release, Saudara HS ya. Misalnya rekan-rekan mengikuti Handoyo Salman," tutup Untung.
HS alias AHAN yang menjadi tersangka judi online dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (22/11).
HS berperan sebagai penyedia rekening deposit dan rekening withdraw untuk para pemain judi online W88. Ia ditangkap di Filipina pada 31 Oktober 2024 lalu.
"Website W88 memiliki perputaran uang dalam praktik judi online selama tiga bulan. Pada saat kita melakukan penangkapan kasus, satu triliun rupiah. Dan pelaku berperan sebagai manajer regional khusus Indonesia," kata Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta.
Total ada 8 tersangka yang sudah diamankan Bareskrim dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya sudah ada 7 tersangka dan hari ini, kami berhasil mengamankan dan menjemput DPO, yakni HS di Filipina," katanya.