Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan izin terkait wawancara stasiun televisi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Eliezer diwawancarai dalam status narapidana yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, dari Ditjen PAS (mengizinkan) dan memang sudah memenuhi persyaratan," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (10/3) malam.
"Artinya memang ada di peraturan kita, warga binaan atau narapidana yang bersangkutan (juga) bersedia diwawancarai," sambungnya.
Rika mengatakan, pemberian izin itu didasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011. Saat wawancara pun, lanjut Rika, petugas LPSK turut berada di lokasi.
Sementara, Rosianna Silalahi yang mewawancarai Eliezer dalam acara ROSI di Kompas TV memberikan penjelasan. Dia mengatakan, seluruh proses perizinan sudah didapatkan sebelum mewawancarai Eliezer.
"Semua proses perizinan sudah dilalui," kata Rosi.
"Pengacara berkomunikasi dengan LPSK, H-1 dan dijawab, selama Eliezer mau: go. Surat juga sudah ditembuskan," sambungnya.
Sebelumnya, LPSK menghentikan perlindungan terhadap Eliezer karena menilai dia melanggar perjanjian.
ADVERTISEMENT
"Menghentikan perlindungan terhadap RE (Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di kantornya di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3).
Penghentian perlindungan ini karena Eliezer melakukan wawancara bersama salah satu stasiun TV tanpa persetujuan dari LPSK. Wawancara tersebut dinilai membahayakan Eliezer.
Ditambah, dalam perjanjian, jika Eliezer hendak berkomunikasi dengan pihak lain, harus atas persetujuan LPSK.
Pihak kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menyayangkan penghentian perlindungan oleh LPSK tersebut. Padahal dia menyatakan sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK sebelum wawancara, dan diperbolehkan.